
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Aroma tidak sedap menyeruak dari pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Lampung Barat. Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) Lampung secara resmi menyerahkan laporan dugaan penyimpangan anggaran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis 12 Februari 2026.
Laporan ini dipicu oleh kontradiksi tajam antara laporan serapan anggaran yang mencapai miliaran rupiah dengan kondisi fisik sekolah yang memprihatinkan.
Dalam orasinya di halaman kantor Kejati Lampung, Koordinator GEMAK, Harizal, mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menemukan banyak sekolah dengan fasilitas rusak berat. Plafon kelas yang jebol, besi penyangga yang berkarat, hingga ruang perpustakaan yang sempit dan kumuh menjadi pemandangan kontras di wilayah yang seharusnya mendapatkan kucuran dana pemeliharaan secara rutin.
“Anak-anak tidak tahu soal laporan anggaran. Mereka hanya tahu belajar di ruang yang rusak. Ini yang membuat kami prihatin dan bergerak,” tegas Fizai, salah satu orator aksi.
Rincian Dana BOS yang Disorot
GEMAK memaparkan data penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025 di sejumlah SMP Negeri di Lampung Barat yang dinilai mencurigakan pada pos Pengembangan Perpustakaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana (Sarpras).
Berikut adalah beberapa sekolah dengan alokasi anggaran yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan kondisi lapangan:
Daftar Alokasi Dana BOS SMP Negeri di Lampung Barat
SMPN 1 Liwa
Total Dana BOS: Rp 1.932.972.000
Pengembangan Perpustakaan: Rp 109.160.000
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 307.092.750
SMPN 1 Way Tenong
Total Dana BOS: Rp 1.622.634.270
Pengembangan Perpustakaan: Rp 215.535.950
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 219.605.730
SMPN 1 Sumber Jaya
Total Dana BOS: Rp 1.552.590.000
Pengembangan Perpustakaan: Rp 154.689.000
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 314.992.250
SMPN 1 Kebun Tebu
Total Dana BOS: Rp 1.232.010.000
Pengembangan Perpustakaan: Rp 146.911.900
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 234.995.000
SMPN 2 Liwa
Total Dana BOS: Rp 977.898.382
Pengembangan Perpustakaan: Rp 138.058.000
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 134.569.664
SMPN 1 Gedung Surian
Total Dana BOS: Rp 958.230.000
Pengembangan Perpustakaan: Rp 135.128.600
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 117.105.500
SMPN Sekuting Terpadu
Total Dana BOS: Rp 914.791.000
Pengembangan Perpustakaan: Rp 74.084.000
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 182.793.520
SMPN 1 Sekincau
Total Dana BOS: Rp 897.205.593
Pengembangan Perpustakaan: Rp 129.838.200
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 152.996.575
SMPN 1 Air Hitam
Total Dana BOS: Rp 606.201.030
Pengembangan Perpustakaan: Rp 79.587.000
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 108.565.802
SMPN 3 Liwa
Total Dana BOS: Rp 373.890.060
Pengembangan Perpustakaan: Rp 35.495.000
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 53.910.000
Selain sekolah di atas, laporan juga mencakup SMPN 1 Sekincau, SMPN 3 Liwa, SMPN 1 Air Hitam, SMPN 1 Gedung Surian, dan SMPN Sekuting Terpadu dengan total alokasi yang mencapai ratusan juta rupiah per sekolah.
Desak Periksa Dinas Pendidikan
GEMAK menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh hanya menyasar oknum Kepala Sekolah, tetapi juga harus menyentuh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat. Mereka menduga adanya kelemahan dalam fungsi pembinaan, pengawasan, dan tata kelola yang bersifat sistemik.
“Kalau ini terjadi secara masif di banyak sekolah, maka harus dilihat bagaimana peran pengawasannya. Jangan sampai persoalan yang mengalir dari hilir justru bermuara di hulu,” tambah orator lainnya.
Di akhir aksi, GEMAK menyerahkan berkas laporan resmi kepada perwakilan Kejati Lampung. Mereka mendesak pihak kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan secara independen, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjamin hak pendidikan anak-anak di Lampung Barat.
“Ini bukan aksi seremonial. Kami akan kawal laporan ini sampai terang benderang. Publik berhak tahu ke mana perginya uang negara tersebut,” tutup Harizal.
Belum ada tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan Lampung Barat terkait unjukrasa tersebut. (Red)