
Pesawaran, sinarlampung.co – Pemeriksaan terhadap proyek pembangunan jalan senilai Rp11,9 miliar di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dilakukan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (16/2/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi Irban Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Proses pemeriksaan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran serta rekanan pelaksana proyek, CV Auliya Prtama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan audit atas penggunaan anggaran negara maupun daerah, guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi, pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran menegaskan kehadiran mereka dalam kegiatan tersebut sebatas pendampingan.
“Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, dan Inspektorat mendampingi,” ujar perwakilan Inspektorat singkat.
Sorotan terhadap pemeriksaan ini juga datang dari LSM Penjara Indonesia yang menilai langkah audit sebagai bagian penting dari transparansi penggunaan anggaran publik. Lembaga tersebut menyoroti pemeriksaan proyek jalan yang berlokasi di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menyusul dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis perencanaan.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah mempertanyakan kualitas pekerjaan dan mendorong pengawasan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemeriksaan yang dilakukan auditor negara.
“Kita menghargai proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Kita akan lihat hasil pemeriksaannya nanti, sehingga semuanya bisa terang dan jelas sesuai fakta di lapangan,” ujar Mahmuddin.
Menurutnya, pengawasan terhadap proyek infrastruktur penting untuk memastikan mutu pekerjaan memenuhi standar serta memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat. LSM Penjara Indonesia berharap pemeriksaan berlangsung profesional, objektif, dan transparan sehingga apabila ditemukan ketidaksesuaian dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Iskandar)