
TANGERANG, sinarlampung.co – Penyidik Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk tidak menahan Assayid Bahar bin Smith usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Pemeriksaan maraton tersebut berlangsung sejak Selasa 10 Februari 2026 sore hingga Rabu 11 Februari 2026 malam.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengonfirmasi bahwa kliennya diperbolehkan pulang setelah permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan disetujui oleh Kapolres Metro Tangerang Kota. “Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan. Itu atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukum dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu malam.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir 30 jam tersebut, penyidik melayangkan sekitar 60 pertanyaan kepada Bahar. Pertanyaan-pertanyaan itu berfokus pada dugaan keterlibatannya dalam aksi kekerasan fisik yang terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Meski demikian, tim kuasa hukum enggan membeberkan detail materi pertanyaan demi menghormati proses penyidikan yang masih berjalan. Kasus ini bermula dari insiden pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh.
Berdasarkan keterangan kepolisian seorang anggota Banser yang berniat mendekat untuk bersalaman dan mendengarkan ceramah. Korban dihadang oleh sekelompok pengawal, dibawa ke sebuah ruangan, dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga babak belur. Kasus dilaporkan oleh istri korban (inisial R) dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Amin, menyatakan bahwa Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP. Walaupun tidak ditahan, status Bahar bin Smith tetap sebagai tersangka dan diwajibkan mengikuti prosedur hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan Maaf
Bahar bin Smith menyampaikan permohonan maaf terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Banser, Rida, yang terjadi di Cipondoh, Tangerang, beberapa waktu lalu. Bahar Smith menyebut peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. Pernyataan ini disampaikan Bahar melalui sebuah rekaman video yang diterima wartawan pada Rabu 11 Februari 2026.
Dalam video tersebut, Bahar Smith tampak didampingi beberapa rekannya. Bahar Smith dalam video tersebut juga turut meminta maaf kepada organisasi GP Ansor, tempat korban bernaung. “Saudara-saudaraku, sebagaimana kita ketahui dengan adanya kejadian beberapa waktu yang lalu, saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi dan Pak Dwi, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita Pak Rida,” ujar Bahar Smith.
Berikut adalah pernyataan lengkap Bahar Smith dalam video:
“Saudara-saudaraku, sebagaimana kita ketahui dengan adanya kejadian beberapa waktu yang lalu, saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi dan Pak Dwi, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita Pak Rida.
Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga Besar GP Ansor, khususnya keluarga kami di GP Anshor Tangerang, Banten. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah Islamiyah.
Semoga ke depan kita semua semakin dilekatkan dalam ikatan persaudaraan dalam keislaman, keimanan dan kebangsaan yang selalu menjunjung nilai-nilai ukhuwah Islamiyah.
Saya mendoakan agar kita semua selalu diberikan oleh Allah SWT kekuatan, agar Allah SWT berikan kepada kita semua ke depan kekuatan agar kita bisa bersama sama menjaga ukhuwah Islamiyah, menjaga nilai-nilai Islam dan menjaga persatuan sesama anak bangsa, demi membangun ke depan sama-sama Indonesia yang kita cintai, untuk bangsa dan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita sebelum kita masuk bulan Ramadan, dan jika kita masuk bulan Ramadan dalam keadaan mulia, dalam keadaan suci dan diampuni segala dosa-dosa kita oleh Allah SWT. Amin YRA.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser berinisial R. Peristiwa itu terjadi saat acara Maulid Nabi di Cipondoh pada September 2025 lalu. Polisi menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. (Suryadi/red)