
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam penyidikan kasus dugaan pengaturan impor barang, penyidik berhasil menemukan sebuah safe house berupa apartemen mewah yang dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan uang suap dan gratifikasi.
Apartemen tersebut diduga disewa khusus oleh dua pejabat strategis DJBC, yakni Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen) dan Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan), sebagai tempat persembunyian logistik korupsi guna menghindari pelacakan otoritas keuangan.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa di dalam apartemen tersebut ditemukan tumpukan uang tunai dan logam mulia. Selain itu, penyidik menemukan sejumlah amplop berisi mata uang asing yang telah dipisahkan.
“Uang dalam amplop tersebut diduga kuat sudah diporsikan untuk dibagikan kepada pihak-pihak lain. Ini menjadi bukti adanya aliran dana sistematis dalam lingkaran pengaturan impor ilegal tersebut,” ujar Asep dalam keterangannya, Rabu 4 Februari 2026 lalu.
Berdasarkan hasil inventarisasi penyidik, nilai total kekayaan yang ditemukan di dalam safe house tersebut mencapai angka yang sangat fantastis. Saat pintu safe house tersebut dibuka, penyidik disambut oleh pemandangan fantastis. Ruangan tersebut menjadi saksi bisu tumpukan mata uang asing dan logam mulia yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah:
Diantaranya Mata uang Dolar Singapura (SGD) mendominasi dengan nilai mencapai Rp 17 Miliar (SGD 1,48 Juta). Diikuti oleh Dolar AS senilai Rp 2,8 Miliar dan Yen Jepang. Penyidik menyita dua blok emas batangan dengan berat masing-masing 2,5 Kg dan 2,8 Kg. Jika diuangkan, total emas ini mencapai Rp 15,7 Miliar. Dan Rp 1,89 Miliar rupiah tunai serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp 138 Juta turut diamankan sebagai barang bukti.
Keberhasilan KPK mengendus safe house ini menjadi peringatan keras bagi para “pemain” di sektor kepabeanan. Penemuan amplop-amplop siap edar tersebut kini menjadi “kotak pandora” bagi penyidik untuk menelusuri siapa saja pihak lain yang mengantre di daftar distribusi suap tersebut.
Kasus ini tidak hanya membongkar kerakusan individu, tetapi juga mengungkap betapa rentannya gerbang masuk barang di negeri ini saat para penjaganya justru menjadi bagian dari permainan. Penemuan ini mengonfirmasi pergeseran modus operandi pejabat korup. Untuk menghindari sistem pemantauan transaksi keuangan oleh PPATK, para pelaku memilih menyewa properti privat sebagai “Bank Gelap”.
Keberadaan amplop-amplop berisi uang dolar yang siap dibagikan juga mengindikasikan bahwa praktik ini merupakan korupsi berjamaah (systemic corruption). KPK saat ini tengah mendalami keterlibatan pihak lain, baik di internal DJBC maupun pihak swasta, yang masuk dalam daftar distribusi dana suap tersebut. (Red)