
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur, Senin 9 Februari 2026. Kedua tersangka, Iman Suhenli dan Musliman, kini ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan terkait penyimpangan dana ganti rugi tanam tumbuh.
Eks Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Masuk Dalam Pusaran Korupsi Bendungan Margatiga?
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran diduga melibatkan mantan Peran Eks Bupati Lampung Timur Zaiful Bukhori (ZB). Kerugian negara dalam perkara Proyek Strategis Nasional (PSN) ini ditaksir mencapai Rp43 miliar berdasarkan audit BPKP.
Kuasa hukum kedua tersangka, Irwan Apriyanto, mengungkapkan bahwa kliennya kini diperiksa sebagai saksi untuk membongkar keterlibatan pihak lain. Berdasarkan hasil penyidikan, muncul dugaan aliran modal yang mengarah pada sosok ZB. “Klien kami memberikan keterangan terkait peran ZB yang diduga memberikan modal kepada tersangka Iman Suhenli melalui perantara berinisial DY,” ujar Irwan.
Irwan menambahkan bahwa pemanggilan ulang para saksi ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam mengusut tuntas siapa saja “aktor intelektual” dan penyedia modal di balik manipulasi ganti rugi tersebut.
Dugaan korupsi ini berfokus pada manipulasi data ganti rugi tanam tumbuh dan kolam ikan di Desa Trimulyo, Lampung Timur. Modus yang digunakan adalah menggelembungkan nilai aset di atas lahan yang terdampak bendungan untuk mendapatkan kompensasi lebih besar dari negara.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci lainnya, di antaranya Dedi Yosen, Damen Kianli, dan Siti Anisa, guna menelusuri aliran dana dan pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung (atau pihak berwenang) memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Iman Suhenli dan Musliman akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk proses penuntutan.
Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mengingat potensi adanya tersangka baru dalam waktu dekat. (Red)