
Pringsewu, sinarlampung.co – Kabupaten Pringsewu meraih Opini Kualitas Tinggi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar Ombudsman RI di Balai Keratun Provinsi Lampung, Senin (9/2/2026). Dalam penilaian tersebut, Pringsewu memperoleh skor 84,09.
Penghargaan diserahkan Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela kepada Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas. Capaian itu menempatkan Pringsewu dalam kategori pelayanan publik berkualitas tinggi.
Riyanto Pamungkas mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam membangun pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Ia menilai capaian ini bukan sekadar prestasi administratif, tetapi refleksi dari kerja kolaboratif lintas perangkat daerah.
“Penghargaan ini tentunya menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk terus berbuat yang terbaik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, pengawasan tahun ini menitikberatkan pada transformasi penilaian, evaluasi berkelanjutan, serta penguatan dimensi pengaduan masyarakat. Menurutnya, penilaian tersebut menjadi instrumen strategis untuk mendorong ekosistem pelayanan publik yang kompetitif dan partisipatif.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengingatkan aparatur pemerintah di Provinsi Lampung agar menjadikan pelayanan publik sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif. Ia menekankan kualitas pelayanan harus dirasakan langsung oleh masyarakat dalam praktik sehari-hari. (*)