
JAKARTA, sinarlampung.co – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar. Penggeledahan ini terkait penyidikan baru mengenai dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan.
Jampidsus Febrie Adriansyah membenarkan adanya kegiatan tersebut yang berlangsung pada Rabu dan Kamis 28-29 Januari 2026. “Benar (penggeledahan Siti Nurbaya). Kasus korupsi di Kemenhut,” ujar Febrie di Jakarta, Jumat 30 Januari 2026.
Febrie menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan penyidikan korupsi pertambangan nikel di kawasan hutan lindung Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang juga sedang ditangani Kejagung. “Bukan perkara tambang Konawe (Utara),” tegasnya.
Namun, Febri belum merinci detail kasus tersebut dan mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, yakni Matraman dan Rawamangun (Jakarta Timur), Kemang (Jakarta Selatan), serta Bogor (Jawa Barat). Selain rumah dan kantor Siti Nurbaya, penyidik juga dikabarkan menggeledah kediaman salah satu anggota DPR.
Sumber di Jampidsus mengungkapkan bahwa fokus penyidikan adalah dugaan gratifikasi atau aliran dana ke sejumlah oknum pejabat kementerian dalam proses perizinan alih fungsi lahan. (red)