
Lampung Utara, sinarlampung.co– Proyek raksasa rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, menuai polemik. Proyek di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung ini disinyalir dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan standar keselamatan kerja.
Pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana PT Brantas Abipraya (Persero)—sebuah perusahaan BUMN—ini memiliki nilai kontrak fantastis mencapai Rp46.989.752.820,56. Dana tersebut dialokasikan untuk 33 titik lokasi irigasi yang tersebar di delapan kabupaten.
Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, muncul indikasi kuat bahwa pengerjaan di Desa Jagang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Proyek tersebut bahkan dituding menggunakan material-material bekas dalam konstruksinya. “Ada indikasi kuat proyek ini memakai material bekas dan tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu 25 Januari 2026.
Pantauan media di lokasi memperkuat kecurigaan tersebut. Papan informasi proyek yang terpasang tidak mencantumkan detail volume fisik, seperti panjang, lebar, dan tinggi rehabilitasi. Hal ini menyebabkan proyek tersebut dicap sebagai “proyek siluman” karena minimnya transparansi publik.
Selain kualitas fisik, PT Brantas Abipraya diduga melalaikan aspek krusial Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar SNI seperti helm safety, rompi reflektif, hingga sepatu safety. “Padahal anggaran APD di dalam RAB itu jelas ada. Sebagai perusahaan BUMN, PT Brantas Abipraya diduga telah melalaikan hal krusial dalam konstruksi,” tambah sumber tersebut.
Kondisi di lapangan pun terkesan liar tanpa pengawasan dari pihak kontraktor maupun BBWS Mesuji Sekampung. Ketidakhadiran pengawas di lokasi dikhawatirkan berdampak pada rendahnya mutu bangunan yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut.
Masalah lain yang muncul adalah rendahnya Harian Ongkos Kerja (HOK). Diketahui, para pekerja hanya diupah Rp100.000 per hari. Angka ini dinilai sangat minim jika dibandingkan dengan risiko dan beban kerja pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung maupun PT Brantas Abipraya (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan dan dugaan penyimpangan di lapangan tersebut.
Sumber di BBWS menyebut, proyek tersebut langsung dari pusat kepada pelaksana. “Proyek itu langsung pusat. Lokasinya diwilayah BBWS. Tapi semua ya pusat, karena pelaksananya juga perusahaan BUMN juga,” kata sumber itu. (Red)