
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung terus memperketat pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA, SMK, dan SLB memasuki tahun 2026. Kebijakan ini menjadi kelanjutan langkah pengawasan yang telah diterapkan sejak tahun sebelumnya.
Pembatasan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/646/V.01/DP.2/2025. Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya melindungi pelajar dari paparan konten radikal dan berbagai informasi negatif di ruang digital.
Dalam implementasinya, sekolah diwajibkan menyediakan fasilitas penyimpanan ponsel selama jam pelajaran. Langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga konsentrasi dan disiplin belajar, tetapi juga membatasi akses siswa terhadap narasi radikalisme yang kerap menyebar melalui media sosial secara bebas dan tidak terkontrol.
Di sisi lain, Disdikbud Lampung juga memperkuat peran strategis sekolah dalam membangun ketahanan karakter siswa. Pendidikan karakter, moderasi beragama, serta nilai kebangsaan terus diperkuat melalui kurikulum, kegiatan intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
Guru Bimbingan Konseling (BK) dibekali sebagai garda terdepan deteksi dini. Upaya ini diperkuat dengan pembatasan paparan konten negatif di media sosial serta kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat.
Melalui langkah terpadu tersebut, Disdikbud Lampung menargetkan terciptanya lingkungan sekolah yang aman, toleran, dan berjiwa kebangsaan, sekaligus membangun benteng perlindungan siswa dari pengaruh paham ekstremisme. (*)