
Pesawaran, sinarlampung.co – Pemasangan tiang dan kabel Wifi di wilayah Kecamatan Padang Cermin dan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Selain dinilai menimbulkan berbagai persoalan, instalasi Wifi tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur perizinan yang jelas alias ilegal.
Aspirasi terkait keresahan masyarakat tersebut diterima DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Lampung. Aduan masyarakat menyebut, pemasangan tiang dan kabel WiFi dilakukan tanpa izin yang jelas dari pemerintah daerah, kecamatan, maupun desa setempat. Selain itu, keberadaan tiang dan kabel tersebut dinilai kerap mengganggu aktivitas warga, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta merusak estetika lingkungan.
Menurut keterangan warga, kabel WiFi dipasang semrawut, melintang di atas jalan umum, bahkan ada yang dipasang dengan ketinggian rendah sehingga rawan tersangkut kendaraan. Juga dipasang di depan tanah warga tanpa ijin, Tidak sedikit warga mengeluhkan tiang yang berdiri di bahu jalan dan dekat pemukiman tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
Menanggapi hal tersebut, Mahmuddin, Ketua LSM PENJARA Indonesia Provinsi Lampung menyatakan keprihatinan serius dan menilai bahwa dugaan pemasangan tiang dan kabel WiFi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan dan tata ruang berlaku.
“Jika benar pemasangan ini dilakukan tanpa izin resmi, maka hal tersebut tidak bisa dibiarkan. Selain merugikan masyarakat, juga berpotensi membahayakan keselamatan publik. Kami meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban,” tegasnya.
Mahmudin juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui dinas terkait, seperti Dinas Kominfo, Dinas PUPR, serta Satpol PP, untuk bersikap tegas terhadap pihak penyedia layanan WiFi yang diduga tidak mematuhi aturan.
Mahmudin menegaskan pihaknya akan terus mengawal aduan masyarakat ini dan tidak menutup kemungkinan akan melayangkan laporan resmi apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dan administrasi.
“Kami berdiri bersama masyarakat. Kepentingan umum dan keselamatan warga harus menjadi prioritas, bukan kepentingan bisnis semata,” pungkasnya. (Red)