
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Perdagangan karbon menjadi topik yang banyak dibincangkan saat ini, baik oleh level pemerintah maupun akademisi, terlebih oleh kelompok bisnis dan “broker” yang mempunyai kepentingan terhadap perdagangan karbon. Inisiatif perdagangan karbon yang tengah berkembang di Indonesia perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.
Tanpa tata kelola yang kuat, transparan, dan berkeadilan, perdagangan karbon berisiko tidak hanya gagal menurunkan emisi secara nyata, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah baru bagi lingkungan hidup dan masyarakat lokal.
Irfan Tri Musri Direktur WALHI Lampung melalui siaran persnya, selasa (20 Januari 2026) menyampaikan, bahwa perdagangan karbon kerap dipromosikan sebagai solusi iklim berbasis pasar. Namun, pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa skema ini rentan terhadap praktik klaim penurunan emisi yang tidak akurat, penghitungan ganda, serta pemindahan beban tanggung jawab pengurangan emisi dari pelaku utama pencemar ke wilayah-wilayah yang kaya sumber daya alam, seperti kawasan hutan dan pesisir.
Selain itu, perdagangan karbon tidak boleh menjadi alat pembenaran (greenwashing) bagi industri dengan emisi tinggi untuk terus beroperasi tanpa melakukan penurunan emisi secara nyata di sumbernya. Prioritas utama kebijakan iklim seharusnya tetap pada pengurangan emisi langsung, bukan sekadar mengimbangi emisi melalui mekanisme pasar.
Di Indonesia, hutan alam, gambut, dan mangrove sering dijadikan basis proyek karbon. Padahal, wilayah-wilayah tersebut juga merupakan ruang hidup masyarakat adat dan/atau komunitas lokal.
Tanpa pengakuan hak dan persetujuan bebas, dan diinformasikan secara lengkap, perdagangan karbon berpotensi mempersempit akses masyarakat atas wilayah kelola mereka sendiri.
Pemerintah saat ini sepertinya sangat gencar dalam mempersiapkan skema perdagangan karbon di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dengan telah banyaknya kerangka hukum dan kebijakan dalam perdagangan karbon.
Namun, WALHI Lampung tetap berhadap kepada pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim dari akarnya, bukan melalui mekanisme yang cenderung memperdagangkan emisi.
Yang perlu dilihat adalah siapa penerima manfaat dari perdagangan karbon yang akan dilakukan oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Lampung. Apakah masyarakat, pemerintah daerah, atau pengelolaan lingkungan yang akan jadi penerima manfaat yang cukup besar, atau masyarakat hanya sebagai pelengkap yang dilakukan oleh badan atau koperasi?
Pengalaman dan informasi yang telah terjadi selama ini terkait dengan proyek karbon menunjukkan bahwa Indonesia atau bahkan global telah mengalami kegagalan dalam implementasi proyek karbon. Oleh sebab itu, WALHI menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian bagi Pemerintah Provinsi Lampung yang tengah gencar untuk menjalankan skema ini.
Pemerintah mempunyai kewajiban bukan hanya dalam memastikan proses kemanfaatan, tetapi juga terkait dengan proses perencanaan, partisipasi hingga evaluasi agar skema ini bukan hanya sekedar “green washing” bagi negara industri/kelompok industri, tetapi secara jangka panjang terlepas dari proyek karbonisasi atau bukan, harus ada komitmen jelas baik dari negara industri maupun korporasi untuk membatasi kenaikan suhu bumi dan menurunkan emisi gas rumah kaca. (Red)