
Yogyakarta, sinarlampung.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapu Jagad mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk turun tangan menyikapi dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), khususnya di sekitar Institut Pertanian Stiper (INSTIPER) Yogyakarta.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Advokasi Hukum dan HAM LBH Sapu Jagad, A. Yusuf Ahmadi, usai sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu, 21 Januari 2026.
Yusuf mengungkapkan kepada awak media, pihaknya meminta Menteri ATR/BPN menyikapi secara serius banyaknya kawasan hutan lindung di wilayah DIY yang diduga telah beralih status menjadi SHM dan HGB untuk kemudian dikembalikan sebagai kawasan hutan.
“Kami mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyikapi bayaknya kawawan hutan lindung yang sudah menjadi SHM dan HGB di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk di kembalikan menjadi kawasan hutan,” jelas Yusuf di depan PN Sleman Yogyakarta.
Ia menambahkan, perubahan status kawasan hutan lindung menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius.
Menurut Yusuf, tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelanggaran tersebut juga berpotensi berujung pada sanksi pidana dan denda besar karena mengalihkan fungsi hutan negara yang dilindungi, melanggar kepemilikan negara atas sumber daya alam, serta merampas hak konstitusional warga negara.
“Kami mendesak Menteri ATR/BPN membatalkan SHM dan SHGB sekitar INSTIPER Yogyakarta yang diduga masuk kawasan hutan lindung. Kami akan segera menyajikan data valid yang akan dikirim ke Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.
Yusuf menyebutkan, langkah tersebut sejalan dengan keseriusan pemerintah yang sebelumnya ditunjukkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam menangani persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam kasus tersebut, ribuan SHM dibatalkan agar lahan kembali difungsikan sebagai kawasan hutan.
“Kami menghimbau seluruh aktivis lingkungan hidup ikut berjuang bersama mengembalikan fungsi hutan lindung kembali sebagaimana fungsi yang semestinya,” paparnya. (*)