
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Upaya merawat Rumah Daerah Swatantra Tingkat I (DASWATI) terus dilakukan. Pemerintah Provinsi Lampung, melalui sejumlah instrumennya, bersama relawan bergerak membersihkan bangunan bersejarah yang sejak 2018 berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Rumah DASWATI bukan sekadar bangunan tua. Di tempat inilah cikal bakal Provinsi Lampung dirumuskan dan ditetapkan sebagai daerah otonom pada 18 Maret 1964, saat serah terima pemerintahan dari Provinsi Sumatera Selatan. Namun kini, kondisinya memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius.
Berangkat dari keprihatinan itu, para relawan memilih bergerak langsung di lapangan. Tanpa banyak komentar atau wacana, mereka membersihkan area rumah yang selama ini terbengkalai.
“Ya, dasar hukum kita UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budayadan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang register nasional pelestarian cagar budaya, jadi warga masyarakat dengan niat baik untuk pelestarian boleh berpartisipasi dengan cara merawat dan menjaganya,” kata Firman, Ketua RMD Care, Senin, 19 Januari 2025.
Firman mengungkapkan, kondisi Rumah DASWATI saat ini sangat memprihatinkan. Pepohonan tinggi menutupi bangunan, sementara atap genteng dan tembok sebagian telah ambruk.
“Sehingga dengan niat baik atas arahan Gubernur Lampung kita berupaya setidaknya terlihat rapi dan bersih,” ujarnya.
Ia menyebut, kegiatan pembersihan yang dilakukan relawan sejauh ini berjalan lancar berkat dukungan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya melalui Biro Umum.
“Kita bersama para relawan sudah melakukan pembersihan, khususnya area luar atau halaman, ini berjalan berkat suport biro umum Provinsi Lampung yang menyediakan peralatan lori dan sebagainya untuk mendukung pekerjaan,” ujarnya.
Firman berharap, langkah awal ini tidak berhenti pada kegiatan bersih-bersih semata, melainkan diikuti keberlanjutan kebijakan dari Pemprov Lampung.
“Karena ini jadi harapan masyarakat Lampung, dari beberapa Gubernur belum terealisasi, semoga di kepemimpinan bapak Rahmat Mirzani Djausal ini diambil alih dan bibeli oleh pemprov pada individu yang memiliki saat ini,” harapnya.
Ia juga menyinggung berbagai komentar miring yang kerap muncul terkait kondisi Rumah DASWATI, namun tidak diiringi solusi nyata. Menurutnya, persoalan utama terletak pada status kepemilikan bangunan yang kini berada di tangan pribadi, sehingga menyulitkan pemerintah untuk melakukan perawatan maksimal.
“Cerita dari jaman dulu ini sudah mau diambil alih Pemprov, tapi harga yang luar biasa jadi halangan karena tidak sesuai, objek cagar budaya tak boleh dirubah jadi individu ini hanya menguasai tanah, seharusnya ada kelapangan hati utuk negeri bukan hanya berpikir bisnis,” lanjutnya.
Firman optimistis, di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, harapan lama masyarakat Lampung dapat terwujud.
“Gubernur kita sangat visioner kami yakin beliau bisa menuntaskan dan mewujudkan harapan masyarakat Lampung, ini bisa jadi museum, tempatnya strategis, ada nilai historis dan ekonomis, bagi masyarakat nantinya,” demikian Firman.
Diketahui, DASWATI merupakan singkatan dari Daerah Swatantra Tingkat I, sebutan wilayah administratif sebelum Lampung menjadi provinsi mandiri. Rumah DASWATI yang terletak di Jalan Tulang Bawang No. 11, Bandar Lampung, kini berstatus ODCB dengan kondisi yang memerlukan perhatian serius agar dapat dilestarikan sebagai cagar budaya dan kembali menjadi aset Pemerintah Provinsi Lampung. (Red)