
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas penambangan tanpa izin (peti) di Kampung Payung Dadi dan Sendang Retno kini dipertanyakan warga. Pasalnya, hanya berselang singkat setelah penggerebekan, puluhan truk pasir bertonase berlebih kembali bebas melintasi jalan kabupaten hingga menyebabkan aspal amblas dan rusak parah.
Aktivitas tambang pasir ilegal di perbatasan Kecamatan Pubian dan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah itu kembali beroperasi. Dampaknya, ruas jalan penghubung di Kabupaten Pringsewu mengalami kerusakan parah akibat mobilisasi truk bertonase besar.
Penambangan tanpa izin (peti) ini memicu kemarahan warga karena puluhan truk pengangkut pasir setiap hari melintasi jalan kabupaten di Kecamatan Banyumas dan Sukoharjo. Akibatnya, badan jalan sepanjang kurang lebih lima kilometer hancur total.
Kerusakan terparah dilaporkan terjadi di ruas Pekon Waya Krui hingga Siliwangi. Lapisan aspal di wilayah tersebut terkelupas, berlubang, bahkan amblas. Hal ini disebabkan oleh beban armada pengangkut pasir yang diduga melebihi 15 ton, jauh melampaui kapasitas daya dukung jalan kelas kabupaten.
“Jalan ini seperti sudah menjadi jalur khusus tambang ilegal. Truk-truk bermuatan berat lewat setiap hari tanpa aturan,” ujar Rio, warga Kecamatan Banyumas, Jumat 16 Januari 2026.
Selain merusak aspal, warga mengeluhkan armada yang melintas tanpa penutup terpal, sehingga material pasir berceceran dan membahayakan pengguna jalan lain. “Ini bukan sekadar rusak, tapi dihancurkan. Warga yang menanggung dampaknya,” kata Rio.
Tudingan Pembiaran dan Desakan ke Polda Lampung
Kembalinya aktivitas tambang pasca-penggerebekan oleh pihak berwajib memicu dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat setempat. Warga menilai penegakan hukum saat ini masih sangat lemah. “Kalau sudah digerebek tapi bisa beroperasi lagi, berarti ada pembiaran. Negara jangan kalah oleh tambang ilegal,” lanjut Rio.
Atas kondisi yang semakin mengkhawatirkan ini, masyarakat mendesak Kapolda Lampung untuk turun tangan langsung menutup total aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Pubian dan Sendang Agung. Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pringsewu bersinergi untuk menghentikan kerusakan infrastruktur yang kian meluas demi melindungi hak publik atas jalan yang layak. (Red)