
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Proyek Peningkatan Ruas Jalan Mekar Asri – Wonokerto – SP Tiuh Toho (008) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2025 menuai sorotan. Pelaksanaan proyek senilai Rp2,4 miliar tersebut diduga kuat menyalahi kontrak dan mengabaikan standar kualitas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang dikerjakan oleh CV Ratu Anindiya Karya ini menunjukkan sejumlah kejanggalan sejak awal pelaksanaan.
Pelanggaran Administrasi dan Alat Berat
Meskipun memenangkan tender dengan penawaran Rp2.447.164.659 (hanya turun 2,1% dari HPS), pihak rekanan diduga mengabaikan kewajiban dasar dalam kontrak. Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan adanya Direksi Keet, papan imbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maupun tenaga ahli K3 di lapangan.
Selain itu, alat berat seperti Asphalt Finisher dan Pneumatic Tire Roller (PTR) yang digunakan diduga milik Dinas PUPR Tubaba, sehingga memicu spekulasi adanya persekongkolan antara pihak dinas dan rekanan.
Kualitas Aspal dan Lapen Diragukan
Dugaan penyimpangan paling krusial ditemukan pada aspek teknis pekerjaan:
* Ketebalan Lapen:
Pekerjaan Lapisan Penetrasi (Lapen) diduga hanya setebal 1–2 cm, jauh dari spesifikasi kontrak yang mensyaratkan 5 cm setelah pemadatan.
* Ketebalan Hotmix:
Pekerjaan hotmix tampak bergelombang dengan ketebalan bervariasi antara 2–5 cm, sementara standar yang ditetapkan adalah 6 cm.
* Prosedur Pengaspalan:
Penghalusan dan pemadatan aspal dilakukan saat cuaca mendung dan kondisi badan jalan lembab pasca-hujan. Hal ini berisiko menurunkan suhu aspal secara drastis (di bawah standar 130^\circ\text{C}–150^\circ\text{C}), yang mengakibatkan daya tahan jalan menjadi rapuh dan rentan terkelupas.
Respons Pejabat dan Pengawas
Konsultan Pengawas, Rohim, saat dikonfirmasi di lokasi pada Sabtu (20/12/2025), mengakui bahwa idealnya ketebalan lapen adalah 5 cm. Namun, saat dikonfrontasi mengenai temuan di lapangan yang hanya 1–2 cm, ia enggan berkomentar lebih jauh.
“Nanti nunggu rekanan saja, jangan saya sendirian. Intinya nanti kita lapor ke pihak mereka (PUPR),” ujar Rohim.
Di sisi lain, Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Rido, menegaskan bahwa Direksi Keet bersifat wajib dan konsultan pengawas tidak boleh lepas tangan atas temuan ketebalan yang tidak sesuai.
“Wajib ada direksi keet. Kalau alat berat, memang dari PU tapi mereka sewa,” jelas Rido pada Jumat 26 Desember 2025 lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Tubaba belum memberikan tanggapan resmi karena dilaporkan sedang menjalani dinas luar. (Red)