
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co- Kuasa hukum terpidana korupsi Hengki Widodo alias Ensit, Bey Sujarwo, S.H., M.H., resmi melunasi sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.999.999.629. Dengan pelunasan ini, total kerugian negara yang dikembalikan dalam perkara tersebut mencapai Rp21.612.765.628.
Penyerahan uang pengganti dilakukan secara tunai oleh Bey Sujarwo kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Baharuddin, pada Kamis 15 Januari 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang terkait kasus proyek konstruksi preservasi dan rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami–Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019.
“Pelunasan ini merupakan wujud tanggung jawab hukum terpidana sekaligus komitmen untuk menjalankan putusan pengadilan secara penuh,” ujar Bey Sujarwo, yang juga Ketua Peradi Bandar Lampung. Ia menambahkan bahwa pengembalian ini dilakukan secara sukarela sebagai bentuk iktikad baik kliennya.
Kasus korupsi ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak dibacakan pada 9 Juni 2023. Dalam putusan tersebut, Ensit dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merugikan keuangan negara sekitar Rp29 miliar.
Perjalanan kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah status tersangka Ensit sempat gugur melalui praperadilan pada 2021, sebelum akhirnya penyidik kembali melengkapi alat bukti dan memprosesnya hingga meja hijau.
Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, menjelaskan bahwa seluruh uang pengganti tersebut akan segera disetorkan ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan salah satu tujuan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi, selain pemberian efek jera kepada pelaku,” tegas Baharuddin.
Keberhasilan pemulihan aset ini menambah daftar panjang kasus korupsi sektor infrastruktur di Lampung yang berhasil ditangani secara akuntabel oleh pihak kejaksaan. (Red)