
Bandar Lampung, sinarilampung.co-Tokoh masyarakat Lampung sekaligus Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL), M. Alzier Dianis Thabranie, kembali menyoroti tajam realisasi proyek pembangunan di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
Alzier secara spesifik mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di kampus tersebut, khususnya untuk Tahun Anggaran (TA) 2022-2026.
Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan ketidakjelasan penggunaan sisa anggaran dan sejumlah proyek fisik yang terindikasi mangkrak.
“Saya minta BPK dan BPKP Lampung segera melakukan audit investigasi. Ini penting untuk menjawab spekulasi yang berkembang di masyarakat agar tidak menjadi bola liar,” tegas Alzier, Jumat (16/1/2026).
Misteri Sisa Anggaran Rp170 Miliar
Menurut Alzier, yang juga menjabat Mustasyar PWNU Lampung, ia menerima informasi terkait sisa anggaran saat serah terima jabatan Rektor dari Prof. Dr. H. Moh. Mukri ke pejabat baru pada awal 2022. Kala itu, tercatat ada sisa anggaran (SiLPA) lebih dari Rp170 miliar.
“Namun, saat ini dana tersebut dikabarkan telah habis. Padahal, realisasi pembangunan fisik di lapangan terkesan tidak signifikan. Justru ada proyek yang mangkrak, seperti pembangunan Gapura Kampus senilai Rp3,75 miliar,” beber Ketua Dewan Penasehat Kadin Lampung tersebut.
Alzier menekankan perlunya transparansi untuk menepis isu miring, termasuk dugaan aliran dana ke pihak tertentu. Ia juga berharap aparat penegak hukum (APH)—KPK, Kejaksaan Agung, hingga Mabes Polri—turun tangan menyelidiki persoalan ini.
Laporan Elemen Masyarakat
Sorotan terhadap UIN Raden Intan bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, LSM TRAPUNG (Transparansi Rakyat Lampung) bersama Aliansi Mahasiswa UIN telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 3 November 2025.
Laporan Nomor: 112/TRAPUNG/LP-ALIANSI/KEJATI-LAMPUNG/11/2025 tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan komersialisasi layanan akademik.
Senada, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, juga menyoroti sejumlah proyek bernilai puluhan miliar yang dinilai bermasalah. Selain Gapura (Rp3,75 M), proyek lain yang disorot antara lain:
* Pembuatan Koridor Pedestrian Mahasiswa (TA 2024) senilai Rp11,28 miliar.
* Optimalisasi Gedung Pusat Latihan Kampus Labuhan Ratu (TA 2023) senilai Rp20,59 miliar.
* Pembangunan Gedung Tahap 2 (TA 2022) senilai Rp22,73 miliar.
“Kami mendukung Kejati maupun Polda Lampung untuk mengusut tuntas realisasi proyek-proyek ini agar kebermanfaatannya jelas bagi mahasiswa dan masyarakat,” ujar Panji.
Dukungan serupa datang dari Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama. Menurutnya, audit internal atau pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag belum menjamin bebasnya unsur pidana. “Masuknya APH akan menjadi tolak ukur objektif ada atau tidaknya delik korupsi,” kata Juendi.
Klarifikasi Pihak Kampus
Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) proyek terkait, Ahmad Zulbilal, belum memberikan respons saat dikonfirmasi.
Namun, dalam keterangannya pada akhir Oktober 2025 lalu, Ketua Tim Humas dan Kerjasama UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi, membantah bahwa proyek gapura tersebut mangkrak. Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut bersifat tahun jamak (multiyears).
“Keliru jika disebut mangkrak. Proyek ini multiyears dan pada tahun pertama sudah diperiksa Itjen Kemenag tanpa temuan masalah,” jelas Novrizal dikutip dari RMOLLampung.
Terkait belum adanya kelanjutan pembangunan, Novrizal berdalih hal tersebut disebabkan kebijakan efisiensi anggaran. “Dana lanjutan belum tersedia tahun ini karena efisiensi, namun program akan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme,” tandasnya. (Red)