
Bandar Lampung, sinarlampung.co- Seorang mahasiswa semester tujuh Universitas Lampung (Unila) berinisial RA (21), harus mengubur mimpinya meraih gelar sarjana setelah ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi tersebut diringkus lantaran menjadi “pemetik” atau eksekutor aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lima lokasi berbeda.
RA ditangkap bersama rekannya, AFM (20), warga Kabupaten Pesawaran, yang berperan sebagai joki. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Tim TEKAB 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara (TBU).
Modus Hunting dan Incar Motor Tanpa Kunci Ganda
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa komplotan ini bergerak dengan modus hunting atau berkeliling mencari sasaran. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan tambahan.
“Tersangka RA berperan sebagai pemetik, sementara AFM bertugas sebagai joki yang mengawasi situasi. Setelah merasa aman, mereka merusak kunci motor dan membawanya kabur,” ujar Faria, Sabtu 10 Januari 2026.
Dari catatan kepolisian, komplotan ini setidaknya telah beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP), meliputi wilayah Teluk Betung Utara, Sukarame, hingga Kemiling. Salah satu korban kehilangan sepeda motor Honda CBR pada akhir Desember lalu di Jalan Rasuna Said.
Aksi kriminal mahasiswa aktif ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap rekaman CCTV di beberapa lokasi kejadian. Saat akan ditangkap di kediamannya, salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah namun berhasil digagalkan petugas.
Di hadapan penyidik, RA mengakui perbuatannya. Ia berdalih desakan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari menjadi alasan dirinya nekat beralih profesi menjadi pencuri motor. Motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga rata-rata Rp3 juta per unit.
Mirisnya, rekan RA yakni AFM diketahui merupakan seorang residivis kasus penjambretan. Kini keduanya harus mendekam di sel tahanan yang berbeda; AFM di Polsek TBU dan RA di Rutan Polresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” Ujar Faria. (Red)