
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap 10 orang saksi di Polresta Bandar Lampung, Senin (12/1/2026). Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari “nyanyian” Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa permintaan keterangan ini difokuskan pada pengondisian pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang melibatkan sejumlah perusahaan dan pejabat dinas.
Penyidik memanggil saksi dari unsur birokrasi dan pihak swasta untuk mendalami aliran dana serta mekanisme penunjukan langsung melalui e-katalog. Berikut daftar saksi tersebut:
Irawan Budi Waskito (PPK Dinkes Pemkab Lampung Tengah).
Sapian (Kepala Bidang di Dinkes Pemkab Lampung Tengah).
Josi H (Kepala Bidang di Dinkes Pemkab Lampung Tengah).
Rahmat (Sales Manager PT Elkaka Putra Mandiri).
Siti Hidayati (Operasional Manager PT Elkaka Putra Mandiri).
Dedi Apriadi (Supervisor Sales PT Elkaka Putra Mandiri).
Slamet Nurhadi (CV Agustin Agung).
Antoni Syarif (CV Gema Nusantara).
Andri Yudha Putra (CV Aprilyo Construction).
Muhammad Khobir (CV Sabir Jaya Abadi).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025 yang menjerat lima tersangka, termasuk Ardito Wijaya dan kerabat dekatnya. Ardito diduga memerintahkan orang-orang kepercayaannya untuk mengatur pemenang proyek di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) demi memenangkan perusahaan milik keluarga atau tim suksesnya.
Salah satu fokus utama penyidik adalah proyek alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan senilai Rp3,15 miliar yang dimenangkan oleh PT Elkaka Mandiri. Dari proyek ini saja, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta.
Secara kumulatif, KPK mengendus aliran dana sebesar Rp5,75 miliar yang masuk ke kantong Ardito. Mirisnya, sebesar Rp5,25 miliar dari total uang suap tersebut diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang diambil Ardito guna mendanai biaya kampanyenya pada Pilkada 2024 lalu.
Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan, yakni:
Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah 2025-2030).
Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah).
Ranu Hari Prasetyo (Adik kandung Ardito).
Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda/Kerabat Ardito).
Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri).
Pemeriksaan 10 saksi di Polresta Bandar Lampung hari ini diharapkan dapat memperjelas peran para pejabat dinas dalam memuluskan perintah bupati serta sejauh mana keterlibatan korporasi dalam praktik lancung tersebut. (Red)