
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim penasihat hukum Febri Erwanto mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang atas putusan Pengadilan Negeri Sukadana yang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan terkait transaksi utang-piutang senilai Rp300 juta.
Permohonan banding tersebut diajukan oleh Law Office Gindha Ansori Wayka (GAW) & Rekan. Dalam memori banding, kuasa hukum menilai majelis hakim tingkat pertama keliru menerapkan hukum pidana terhadap perkara yang dinilai sebagai sengketa perdata.
Kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, saksi korban almarhum Ropi disebut secara sukarela menawarkan bantuan untuk menalangi utang Febri Erwanto kepada pihak ketiga bernama Siin Prihatin. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang diketahui oleh Kepala Desa setempat.
Menurut tim kuasa hukum, tidak ditemukan adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal sebagaimana unsur tindak pidana penipuan. Mereka menilai persoalan yang terjadi merupakan kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran (wanprestasi) yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Dalam memori banding juga disampaikan bahwa terdakwa sempat mengajukan skema pembayaran cicilan, namun tidak disepakati oleh pihak korban. Kuasa hukum menilai hal tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari terdakwa.
Selain itu, tim penasihat hukum menyoroti fakta bahwa dana Rp300 juta tersebut diterima oleh pihak ketiga, Siin Prihatin. Namun dalam perkara pidana ini, hanya Febri Erwanto yang diproses hingga divonis bersalah.
Kuasa hukum juga merujuk Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dipidana penjara karena ketidakmampuannya memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang-piutang. Sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung turut disertakan dalam memori banding sebagai dasar argumentasi hukum.
Saat ini, perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan menunggu proses pemeriksaan di tingkat banding. (*)