
Pesawaran, sinarlampung.co-– Dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran diguncang isu pelecehan seksual yang melibatkan oknum pendidik. Mirisnya, para siswi yang menjadi korban di SMPN 1 Gedong Tataan diduga tidak hanya mengalami pelecehan, tetapi juga mendapat intimidasi dari pihak sekolah agar kasus tersebut tidak mencuat ke publik.
Berdasarkan keterangan beberapa siswi yang identitasnya dirahasiakan, mereka mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari oknum guru berinisial C. Saat para korban mencoba mencari keadilan, mereka justru berhadapan dengan tembok besar berupa ancaman dari pihak otoritas sekolah.
“Kami mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Pak C. Sebenarnya banyak siswi yang mau ikut mengadu kepada Pak Wakil Bupati saat itu, tapi dihalangi oleh Kepala Sekolah (H),” ujar salah satu korban (sebut saja Bunga), Selasa 13 Januari 2026.
Bunga menambahkan, Kepala Sekolah diduga mengancam akan mengeluarkan (drop out) para siswi tersebut jika mereka berani menceritakan kejadian yang dialami. “Kami diancam akan dikeluarkan dari sekolah kalau ikut bercerita,” ungkapnya dengan nada trauma.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Gedong Tataan, Hudori, menyatakan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai. Ia berdalih pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat telah memproses oknum guru yang bersangkutan.
“Permasalahan ini sudah clear. Dinas dan Inspektorat sudah memproses. Saya juga sudah dipanggil dewan bersama dua guru BK yang dimediasi oleh Pak Wakil Bupati pada saat itu,” klaim Hudori.
Meskipun kepala sekolah mengklaim kasus telah selesai, publik mempertanyakan transparansi dan sanksi nyata bagi pelaku. Pasalnya, oknum guru C diduga kuat masih aktif mengajar di sekolah yang sama, meski dipindahkan ke kelas yang berbeda.
Hal ini dinilai mencederai prinsip lingkungan sekolah yang aman bagi anak. Pendampingan psikis bagi korban yang seharusnya menjadi prioritas guna pemulihan trauma, justru tampak terabaikan oleh adanya intimidasi.
Secara hukum, kekerasan seksual bukan lagi sekadar masalah internal instansi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus ini termasuk delik biasa yang dapat diproses hukum meski tanpa aduan langsung dari korban jika bukti permulaan telah cukup.
Keberanian melapor sangat krusial untuk memutus rantai kekerasan seksual. Bagi korban atau saksi yang membutuhkan bantuan, dapat menghubungi layanan berikut: SAPA 129 (Kemen PPPA) untuk pendampingan hukum dan psikologis. Unit PPA Polres Pesawaran untuk tindak lanjut jalur hukum. (Red)