
Lampung Timur, sinarlampung.co – Aksi tuntutan warga desa penyangga hutan di sekitar Taman Nasional Way Kambas (TNWK) terkait konflik berkepanjangan antara manusia dan gajah liar pada, Selasa 13 januari 2026 mendapat tanggapan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Direktur Konservasi Kawasan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sapto Aji Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya merespons serius tuntutan masyarakat yang selama ini terdampak konflik gajah-manusia di wilayah penyangga TNWK.
Sapto mengatakan, dalam waktu dekat Ditjen KSDAE akan membangun parit pembatas antara kawasan hutan konservasi TNWK dan wilayah permukiman warga. Pembangunan parit tersebut bertujuan untuk mencegah gajah liar keluar dari kawasan hutan dan masuk ke pemukiman penduduk.
“Dalam waktu dekat, parit pembatas akan segera kami bangun sebagai langkah awal untuk mengurangi potensi gajah masuk ke wilayah masyarakat,” ujar Sapto pada saat sesi diwawancara, Selasa, 13 Januari 2025.
Selain itu, pihaknya juga akan mengusulkan kepada Pemerintah melalui Menteri Kehutanan Republik Indonesia agar ke depan dapat dibangun tanggul permanen atau pagar kawat listrik yang aman, baik bagi manusia maupun gajah itu sendiri. Namun, ia menegaskan bahwa rencana tersebut masih memerlukan kajian mendalam mengingat anggaran yang dibutuhkan cukup besar.
“Untuk tanggul permanen atau pagar listrik akan diusulkan segera. Kami akan melakukan kajian dan melibatkan instansi lain, salah satunya Kementerian PUPR, mengingat pendanaannya cukup besar,” jelasnya.
Terkait tuntutan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak konflik gajah, Sapto mengakui bahwa hingga saat ini Kementerian Kehutanan belum memiliki program kompensasi secara nasional. Meski demikian, pihaknya tetap akan mengusulkan skema tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap korban konflik.
“Kami memahami tuntutan masyarakat. Walaupun saat ini belum ada program kompensasi di tingkat kementerian, hal ini akan kami usulkan,” ujarnya.
Sapto menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang memiliki mekanisme kompensasi di tingkat daerah, meskipun nilai bantuan yang diberikan masih terbatas.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya komitmen petugas di lapangan dalam penanganan konflik gajah-manusia. Ditjen KSDAE, kata dia, akan memastikan pola penanganan konflik dijalankan secara konsisten.
“Perlu diingat, dahulunya gajah-gajah liar ini berasal dari luar kawasan yang kemudian digiring masuk kawasan. Gajah memiliki insting dan naluri untuk mengingat jalur-jalur lamanya, meskipun kondisi lingkungan sudah berubah dan meskipun sudah bertahun-tahun,” jelas Sapto.
Ia memastikan, pembangunan parit pembatas akan segera direalisasikan sebagai langkah konkret. Sementara untuk pembangunan tanggul permanen atau pagar listrik, pihaknya akan menunggu hasil kajian teknis dan kesiapan anggaran.
Di akhir pernyataannya, Sapto Aji Prabowo berjanji akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap petugas di lapangan, guna memastikan upaya pencegahan dan penanganan konflik gajah dan manusia dapat berjalan lebih efektif agar peristiwa serupa tidak terus terulang di masa mendatang. (Afandi)