
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Ahmad Alamsyah, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Utara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD tahun anggaran 2022.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga Senin 12 Januari 2026 malam, Alamsyah langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal). Pantauan di lokasi menunjukkan Alamsyah keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 23.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya sejumlah kegiatan di Sekretariat DPRD Lampung Utara yang diduga fiktif. Bukannya dipergunakan untuk keperluan dinas, anggaran tersebut justru dialirkan ke rekening pribadi para tersangka.
“Ada dana yang masuk ke rekening pribadi dengan rincian Rp1,96 miliar, Rp900 juta, Rp400 juta, dan Rp700 juta. Total kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,98 miliar,” ujar Armen dalam konferensi pers.
Selain Alamsyah, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bendahara Pengeluaran Isman Efrilian, serta Faruk Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara
Hingga saat ini, baru Alamsyah yang memenuhi panggilan penyidik dan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, dua tersangka lainnya (IF dan F) terancam akan dijemput paksa jika tidak segera menghadap penyidik dalam waktu maksimal tiga hari.
Suasana emosional mewarnai proses penahanan. Alamsyah, yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten 2 Setdakab Lampung Utara, tampak sangat terpukul. Saat tiba di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Huwi pada Selasa 13 Januari 2026 dini hari, ia terlihat meneteskan air mata dan enggan memberikan komentar kepada awak media.
Kepala Rutan mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini ditempatkan di Sel AO, yang merupakan sel masa perkenalan lingkungan bagi tahanan baru. Pihak Kejati Lampung menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara tersebut. (Red)