
Lampung Timur, sinarlampung.co – Penandatanganan kesepakatan antara Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan perwakilan warga desa penyangga, Selasa 13 Desember 2026, menandai babak baru dalam konflik gajah liar yang telah berlangsung bertahun-tahun. Namun, di balik kesepakatan yang diteken di bawah tekanan ribuan massa, muncul pertanyaan mendasar, apakah ini benar-benar solusi jangka panjang atau sekadar langkah meredam gejolak sosial.
Aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan warga tersebut dipicu oleh konflik manusia dan gajah yang terus berulang, bahkan kembali menelan korban jiwa. Warga menilai, selama ini upaya pencegahan yang dilakukan tidak dijalankan dengan serius dan tidak menyentuh akar persoalan sehingga dampak konflik antara gajah dan manusia ditanggung sepenuhnya oleh masyarakat yang tinggal di desa penyangga dan bersinggungan langsung dengan kawasan konservasi TNWK.
Usai orasi yangi berlangsung selama beberpa jam, perwakilan massa akhirnya diterima untuk duduk satu meja dengan pihak perwakilan TNWK. Meski berjalan alot, mediasi tersebut berujung pada tiga poin kesepakatan yang menjadi dasar tuntutan aksi, adapun kesepakatan tersebut meliputi langkah konkret pencegahan gajah masuk permukiman, jaminan ganti rugi, serta kompensasi jika konflik menimbulkan korban manusia.
Dalam dokumen kesepakatan, pihak TNWK menyatakan bertanggung jawaban penuh atas pengendalian gajah liar dan memastikan bahwa mulai Selasa malam, 13 Januari 2026, gajah tidak lagi memasuki permukiman warga, maupun lahan pertanian di desa penyangga.
Pernyataan tersebut menjadi krusial. Mengingat, konflik antara gajah dan manusia telah berulang dalam beberapa tahun terakhir tanpa penyelesaian yang jelas.
TNWK juga menyatakan kesiapannya mengganti kerugian material dan immaterial kerusakan tanaman serta harta benda warga yang diakibatkan oleh konflik gajah. Tentunya, bagi masyarakat, poin tersebut bukan hanya sekadar angka ganti rugi, melainkan sebuah pengakuan atas beban ekonomi yang selama ini mereka tanggung sendiri akibat konflik gajah atau satwa liar.
Lebih jauh, TNWK juga siap bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi apabila konflik gajah menyebabkan korban manusia. Poin ini menegaskan adanya konsekuensi hukum dan moral yang harus dipikul pengelola kawasan konservasi ketika konflik satwa tak terkendali.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala Balai TNWK, Muhammad Zaidi, dan disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur serta Kepala Badan Kesbangpol Syahrul Syah dan perwakilan masyarakat Desa penyangga Budi Setiawan. Kehadiran pemerintah daerah dalam penandatanganan dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap implementasi kesepakatan.
Bagi warga, penandatanganan belum menjamin perubahan di lapangan. Dalam orasi penutupnya, Budi Setiawan, perwakilan massa meminta supaya spanduk dan poster tuntutan yang terpasang di pagar Kantor Balai TNWK tidak dicopot. Ia menyebut hal tersebut sebagai “pengingat publik” atas janji yang telah dibuat.
“Kesepakatan ini akan kami awasi. Jika kembali dilanggar, masyarakat siap turun lagi dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah nyata TNWK pasca aksi. Apakah kesepakatan ini menjadi titik balik penyelesaian konflik gajah Way Kambas (TNWK) atau hanya pengulangan janji yang kembali diuji oleh realitas di lapangan. (Afandi)