
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Polisi menggagalkan penyelundupan 122,51 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Barang haram itu disembunyikan dalam truk bermuatan jengkol yang hendak menyeberang jalur laut antarprovinsi.
Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, saat pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas mencurigai truk Colt Diesel warna kuning yang melintas di tengah padatnya arus libur Natal dan Tahun Baru.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan, sabu disamarkan dengan hasil bumi untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti yang kami amankan seberat 122,51 kilogram. Jika diasumsikan harga sabu Rp1 juta per gram, maka nilainya mencapai sekitar Rp122,5 miliar,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Senin, 11 Januari 2026.
Polisi juga menemukan adanya mobil Daihatsu Terios yang mengawal truk tersebut. Pola ini menguatkan dugaan keterlibatan jaringan narkoba terorganisir.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima karung hijau berisi 114 paket besar sabu yang disimpan di bagian depan bak truk, tepat di bawah tumpukan jengkol.
Dalam kasus ini, tiga orang diamankan. Mereka berinisial W.S (30) sebagai pengendali dan pengawal, serta R (44) dan S (43) sebagai sopir truk. Ketiganya berasal dari Lhokseumawe, Aceh.
Selain sabu, polisi menyita satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi, satu unit mobil Daihatsu Terios, serta lima unit telepon genggam.
Kapolda Lampung menegaskan, pengembangan kasus masih dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Yang pasti, para pelaku ini merupakan bagian dari jaringan narkotika berskala nasional,” tegas Helfi. (*)