
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pasca menang gugatan praperadilan, Penyidik Poltabes Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara tersangka Pengusaha Raja Besi Tua H. Nuryadin ke Kejari Bandar Lampung, Sabtu, 10 Januari 2026
Gugatan Praperadilan Nuryadin kandas, setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta terhadap Nuryadin dalam kasus sumpah palsu adalah sah.
Kepastian adanya pelimpahan berkas tersangka H. Nuryadin ini diketahui berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang disampaikan polisi kepada Penasehat Hukum (PH) Ujang Tommy, S.H. M.H. Surat bernomor B/1260.h/I/2026/Reskrim tertanggal 8 Januari 2026.
Surat ditandatangani Kasat Reskrim Poltabes Bandarlampung, Komisaris Polisi Faria Arista, S.I.Kom, S.Ik
Didalam surat itu dijelaskan, jika polisi kini telah melakukan pelimpahan Tahap I berkas tersangka H. Nuryadin ke Kejari Bandarlampung untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni dalam perkara keterangan/sumpah palsu Pasal 242 KUHP dan Kejahatan Menista pasal 311 KUHP.
Surat ini ditembuskan juga kepada Kapolresta Bandarlampung, Kasi Propam Polresta Bandarlampung dan Pengawas Penyidikan.
Seperti diketahui, Kamis, 18 Desember 2025 lalu, hakim tunggal PN Tanjungkarang, Firman Khadafi Tjindarbumi, SH menolak gugatan praperadilan yang diajukan Pemohon H. Nuryadin S.H., terhadap Termohon Kapolres Kota Bandarlampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Dengan demikian, adanya penyidikan dan penetapan tersangka terhadap H. Nuryadin dalam kasus memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan terhadap H. Darussalam, SH., sebagaimana yang dilaporkan PH Ujang Tommy, SH, MH, oleh penyidik Polresta Bandar Lampung dinyatakan telah sah berdasarkan prosedur hukum. (Red)