Oleh: Juniardi SIP SH MH
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa semangat dekolonisasi hukum, melepaskan Indonesia dari bayang-bayang aturan peninggalan Belanda. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, tersimpan “bom waktu” demografi di balik jeruji besi.
Kekhawatiran terbesar saat ini bukan sekadar pada perubahan pasal, melainkan pada potensi ledakan jumlah narapidana akibat meluasnya definisi tindak pidana. Penjara di Indonesia yang saat ini sudah mengalami overcrowding (kelebihan kapasitas) parah, terancam semakin sesak dan tidak manusiawi.
Dari Kelambu hingga Pagar Tetangga
Salah satu sorotan tajam tertuju pada banyaknya pasal yang menarik perilaku “akut” masyarakat yang sebelumnya berada di ranah sanksi sosial atau hukum perdata—masuk ke ranah pidana. Negara kini hadir semakin jauh, masuk ke dalam kamar tidur hingga urusan pagar tetangga.
Pasal-pasal kesusilaan, seperti larangan kumpul kebo (kohabitasi), perzinahan (yang definisinya diperluas), hingga isu seputar nikah siri yang kerap beririsan dengan legalitas negara, membuka keran pelaporan yang masif. Meskipun pemerintah berdalih ini adalah delik aduan absolut (hanya bisa dilaporkan pasangan sah/orang tua/anak), realitas di lapangan kerap berbeda. Di tengah masyarakat yang majemuk, gesekan moral seringkali menjadi senjata untuk menghakimi orang lain.
Belum lagi pasal-pasal yang rentan menjerat konflik horizontal. Perselisihan antar tetangga yang dulu diselesaikan lewat rembuk desa atau Ketua RT, kini berpotensi naik ke meja hijau. Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan ringan, jika tidak ditangani dengan prinsip Restorative Justice yang ketat, akan membuat kantor polisi penuh dengan laporan “baper” (bawa perasaan) antar warga.
Celah Kriminalisasi dan Potensi Rekayasa
Poin paling mengerikan dari meluasnya jangkauan pidana ini adalah potensi kriminalisasi dan rekayasa kasus. Pasal-pasal karet yang subjektif adalah “mainan” empuk bagi oknum yang memiliki kekuasaan atau uang. Ketika moralitas dijadikan hukum positif yang kaku, siapa yang menjamin tidak ada tetangga yang memfitnah tetangganya dengan tuduhan kumpul kebo hanya karena sengketa tanah? Siapa yang menjamin pasal penghinaan tidak digunakan atasan untuk membungkam bawahan yang kritis?
Masyarakat kecil (wong cilik) adalah pihak yang paling rentan. Ketidaktahuan akan hukum, ditambah dengan pasal-pasal yang multitafsir, membuat mereka mudah menjadi objek kriminalisasi. Perilaku “tak bermoral” yang definisinya bisa sangat cair, bisa dipelintir untuk menjebloskan seseorang ke penjara.
Penjara Bukan Solusi Tunggal
Jika setiap pelanggaran moral, setiap cekcok mulut tetangga, dan setiap konflik domestik diselesaikan dengan penjara, maka Indonesia harus bersiap membangun ratusan Lapas baru setiap tahunnya.
Saat ini saja, kondisi Lapas di Indonesia mayoritas sudah overkapasitas di atas 100%, bahkan ada yang mencapai 300%. Menambah beban dengan ribuan narapidana baru dari kasus-kasus remeh-temeh (sumir) hanya akan mengubah Lapas menjadi “gudang manusia”, bukan tempat pembinaan.
Negara harus ingat, memidana badan (penjara) adalah ultimum remedium (upaya terakhir). Jika KUHP Baru diterapkan dengan kacamata kuda tanpa mengedepankan keadilan restoratif, kita sedang bergerak menuju negara yang “hobi memenjarakan rakyatnya sendiri”.
Aparat Penegak Hukum (APH) memegang kunci vital. Jika polisi dan jaksa hanya menjadi “corong undang-undang” yang menelan mentah-mentah setiap laporan tanpa filter keadilan, maka bersiaplah menghadapi kiamat kecil dalam sistem pemasyarakatan kita.
Sudah saatnya hukum tidak hanya tajam, tapi juga bijaksana. Jangan sampai hasrat mengatur moralitas justru membebani negara dan menghancurkan masa depan warga hanya karena masalah sepele yang seharusnya selesai di ruang tamu, bukan di balik jeruji besi.****