
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co-Aroma “dinasti” dan manajemen birokrasi yang amburadul kian menyengat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, praktik rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) bukannya dikurangi, justru diduga sengaja dipelihara. Ironisnya, fenomena ini terjadi di tengah sorotan publik atas perombakan empat Kepala Dinas (Kadis) kontroversial baru-baru ini.
Eka-Eva, Bau Nepotisme Si Kembar di Puncuk Kekuasaan Kota Bandar Lampung
Salah satu figur yang paling disorot adalah Eka Afriana. Meski merupakan saudara kembar Wali Kota Eva Dwiana, Eka mendapatkan panggung luar biasa dalam struktur kekuasaan. Ia saat ini menduduki jabatan definitif sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, namun sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Dominasi Eka Afriana memicu kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang disandang Eka diduga melampaui kewenangan administratif.
“Plt itu seharusnya punya wewenang terbatas. Tapi di Disdikbud, Plt Kadis diduga bisa mengangkat dan memberhentikan pegawai secara strategis. Contohnya pergantian Sekretaris Dinas dari IRS ke MR yang diduga tanpa SK resmi, hanya berdasarkan perintah lisan ‘atasan’ (Eka Afriana),” ungkap sumber tersebut.
Daftar Panjang ASN “Dua Kaki”
Investigasi lapangan menemukan daftar panjang pejabat yang memegang dua hingga tiga jabatan sekaligus, mulai dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga unit pendidikan (UPT). Berikut adalah sebagian data yang dihimpun:
| Nama Pejabat | Jabatan Utama (Definitif) | Jabatan Tambahan (Plt/Plh) |
| Eka Afriana | Asisten 2 Setda Kota | Plt. Kadisdikbud |
| Novirina, S.H., M.H. | Kabag Hukum Pemkot | Plt. Dirut Perumda Way Rilau (PDAM) |
| Budi Ardiyanto | Camat Bumi Waras | Plh. Kadis Lingkungan Hidup |
| Merdiana | Dinas PPPA | Plt. Sekdis Pendidikan (Diduga Tanpa SK) |
| Nasib | Kepala SMPN 3 | Plt. Kepala SMPN 6 |
| Henri Irawan | Kepala SMPN 31 | Plt. Kepala SMPN 11 |
Kondisi serupa terjadi massal di tingkat Sekolah Dasar (SD). Sebanyak lebih dari 10 Kepala SD di Bandar Lampung merangkap jabatan di dua sekolah berbeda, seperti Kusrina (SDN 2 & 3 Rawa Laut) hingga Anjar Adinata (SDN 1 Sukamaju & SDN 2 Keteguhan).
Praktik ini secara terang benderang menabrak semangat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aturan tersebut melarang rangkap jabatan guna menghindari konflik kepentingan dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Secara hukum, ASN hanya diperbolehkan menerima satu penghasilan dari jabatan negara. Jika praktik rangkap jabatan ini berimplikasi pada penerimaan tunjangan ganda, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Secara etika administrasi, Pejabat Plt/Plh tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian. Namun, di Bandar Lampung, batas antara jabatan definitif dan sementara tampak kabur, terutama bagi mereka yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Bungkamnya Para Pemegang Kebijakan
Upaya konfirmasi yang dilakukan terhadap otoritas terkait menemui jalan buntu. Kepala BKPSDM Bandar Lampung, Zulkifli, memilih bungkam seribu bahasa. Setali tiga uang, Kabid Dikdas Disdikbud Mulyadi Syukri dan sosok MR yang menjabat Sekdis (diduga tanpa SK) tidak merespons upaya klarifikasi media hingga berita ini diterbitkan.
Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya “main mata” dalam penempatan jabatan di Kota Tapis Berseri. Publik kini bertanya: Apakah Bandar Lampung sedang dikelola secara profesional berdasarkan kompetensi (merit system), ataukah sekadar bagi-bagi kursi untuk lingkaran terdekat demi mengamankan kepentingan penguasa?
Pemerintah pusat melalui KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Kemendagri seharusnya turun tangan melakukan audit kepegawaian di Pemkot Bandar Lampung. Ketimpangan beban kerja akibat rangkap jabatan tidak hanya menurunkan kualitas pendidikan dan pelayanan, tetapi juga menutup kesempatan bagi ribuan ASN kompeten lainnya untuk berkembang. (Tim/Red)