
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, kembali menggelar sidang praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Lampung yang dikeluarkan berdasarkan amar Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN Kla, Senin, 5 Januari 2026.
Dalam persidangan tersebut, hakim tunggal menolak permohonan intervensi yang diajukan kuasa hukum Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, namun memerintahkan para pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara praperadilan.
“Untuk selanjutnya kami akan menyampaikan, rencana jadwal persidangan dalam perkara, Undang-undang memberikan waktu untuk perkara ini selama 7 hari,” ujar hakim tunggal di persidangan.
Kuasa hukum Chen Jihong selaku pihak manajemen lama PT San Xiong Steel Indonesia, Alfa Shindarta Brahmandirta, S.H., M.H., menilai penolakan permohonan intervensi tersebut sudah tepat. Ia menegaskan bahwa dalam mekanisme praperadilan tidak dikenal adanya permohonan intervensi.
“Penolakan kami menolak Permohonan intervensi sudah tepat, karena tidak ada kerugian yang nyata juga dari si pemohon intervensi,” kata Alfa.
Alfa juga menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan yang dilakukan kliennya ke PN Kalianda telah sesuai dengan ketentuan hukum, meskipun sebelumnya Polda Lampung telah menerbitkan SP3.
“Menurut kami, dengan kami mengajukan permohonan Praperadilan ini Sah-sah saja, karena klien kami pun ada hak, dan ini sudah ada ketentuan hukumnya,” timpalnya.
Sementara itu, kuasa hukum Finny Fong selaku Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles, menyatakan pihaknya mengajukan permohonan intervensi dengan harapan hakim menerima dan memeriksa permohonan tersebut. Menurutnya, SP3 yang diterbitkan Polda Lampung merupakan tindak lanjut dari Putusan Praperadilan Nomor 04 yang sebelumnya telah diputus oleh PN Kalianda.
Ia menilai praperadilan yang diajukan Chen Jihong tidak memiliki legal standing yang sah, baik sebagai direktur maupun sebagai perorangan.
“Sekalipun tidak ada secara aturan mengajukan permohonan intervensi di dalam Praperadilan, tetapi juga tidak terdapat larangan sebagai Pemohon Intervensi. Yang tidak ada justru yurispudensi Putusan Praperadilan di Praperadilan kembali,” ujar Aristoteles.
Aristoteles menambahkan bahwa Putusan Praperadilan Nomor 04 sebelumnya telah dimenangkan oleh Finny Fong sebagai Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia.
“Secara fakta hukum, diketahui Finny Fong yang sebagai Direktur utama yang sah secara Hukum berdasarkan AHU Nomor AHU-AH.01.09.0258007, kemudian dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Putusan Praperadilan 04,” tutup Aristoteles.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Finny Fong lainnya, Aswar, S.H., M.H., menuturkan bahwa Laporan Polisi Nomor 521 yang dibuat Chen Jihong di Polda Lampung memposisikan dirinya sebagai direktur dan PT San Xiong Steel Indonesia sebagai korban. Namun, menurutnya, posisi tersebut tidak lagi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
“Seharusnya dengan dikeluarkan SP3 Polda Lampung atas dasar Putusan Praperadailan tidak boleh digugat praperadilan kembali, karena final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi sesuai KUHAP, Undang-undang Mahkamah Agung serta Peraturan Mahkamah Agung,” kata Aswar.
Pihak Finny Fong juga menilai, apabila praperadilan kembali membatalkan putusan praperadilan sebelumnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum serta menciptakan ketidakpastian hukum terhadap putusan praperadilan yang bersifat final dan mengikat. (*)