
Jakarta, Sinarlampung.co – Aroma ketidakadilan dalam penanganan sengketa lahan ulayat di Kabupaten Tanggamus kian menyengat. Tim hukum Law Firm Moehammad Ali & Partners secara resmi melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Selasa (06/01/2026), atas dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung yang dinilai telah melampaui kewenangan.
Pengaduan tersebut diajukan untuk membela Paidian Asna, ahli waris sah almarhum Aspani, yang mengklaim menjadi korban kriminalisasi hukum dalam sengketa lahan ulayat seluas kurang lebih 7 hektare di wilayah Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Dalam laporan resminya, kuasa hukum menyoroti tindakan dua oknum anggota kepolisian, masing-masing Kompol Iwan Darmawan dan Bripda Tiara Anjani, yang diduga melakukan abuse of power dalam proses penyidikan. Penyidik disebut melakukan tekanan psikologis dan tindakan intimidatif agar klien mereka menyerahkan dokumen asli kepemilikan tanah, tanpa disertai izin penyitaan resmi dari Pengadilan Negeri.
Padahal, menurut tim kuasa hukum, prosedur penyitaan telah diatur secara tegas dalam Pasal 44 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP jo. Pasal 38 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mensyaratkan adanya izin pengadilan sebagai prasyarat mutlak.
Kasus ini bermula ketika Paidian Asna mendapati tanah warisan keluarganya telah dikuasai secara sepihak oleh PT Windu Mantap Mandiri. Lahan tersebut diduga sebelumnya diperjualbelikan secara ilegal oleh pihak yang tidak memiliki hak, kepada seorang pria bernama Taisir Hadi, yang kemudian mengalihkannya ke perusahaan.
Ironisnya, alih-alih mendapatkan perlindungan hukum atas tanah ulayat yang telah dikuasai turun-temurun sejak 1970, Paidian justru dilaporkan ke Polda Lampung oleh Taisir Hadi dengan tuduhan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Tim kuasa hukum menilai perkara ini sarat kejanggalan dan mengindikasikan keberadaan jaringan mafia tanah yang bekerja sistematis. Dugaan tersebut mencakup keterlibatan oknum aparatur desa, kelompok preman, hingga aparat penegak hukum.
“Klien kami memiliki dasar kepemilikan yang sah, baik secara historis tanah ulayat maupun bukti hibah sejak tahun 1970. Namun yang terjadi, ia justru ditekan dan diarahkan untuk menyerahkan dokumen asli tanahnya. Ini bukan sekadar sengketa, tapi indikasi kriminalisasi,” tegas tim kuasa hukum dalam pengaduan tertulisnya.
Melalui laporan resmi ini, Law Firm Moehammad Ali & Partners mendesak Kadiv Propam dan Karo Paminal Mabes Polri untuk segera turun tangan dengan tuntutan antara lain:
1. Menindak tegas oknum penyidik yang diduga tidak profesional dan berpihak.
2. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap ahli waris pemilik lahan.
3. Mengusut dugaan kolusi antara pelapor, korporasi, dan oknum aparat dalam perkara sengketa tanah ulayat.
Pihak pengadu berharap Mabes Polri dapat bertindak objektif dan transparan demi menjaga marwah institusi kepolisian, sekaligus memastikan hukum tidak dijadikan alat menekan rakyat kecil yang mempertahankan haknya atas tanah warisan leluhur. (S. Kheir)