
Lampung Utara, sinarlampung.co – Bangunan Gedung Perpustakaan Kotabumi yang sebelumnya dinilai kacau oleh Tim PHO kini menimbulkan kesan tidak nyaman bagi pengunjung. Tahap Final Handover (FHo) pun tampak diabaikan oleh para aktor proyek.
“Sejak kami menempati gedung setelah diresmikan pada 3 Februari 2025, belum ada perbaikan yang dilakukan. Padahal, salah satu closed masih goyang dan merembes, atap bocor, terutama saat hujan turun sehingga air tempias masuk ke dalam,” kata Staf Fungsional Hombing, Senin (5/1/2026) di Kotabumi.
Hombing yang setiap hari berkantor atau mengunjungi gedung itu menambahkan, pihak perpustakaan sudah berupaya menghubungi Disperkim, namun hingga kini belum ada tanggapan.
“Waktu itu kami sudah bersurat dan mencantumkan 10 poin perbaikan yang diminta, tapi hingga sekarang tidak dilaksanakan,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Disperkim Lampung Utara, baik yang berperan sebagai Aktor PA, PPK, PPTK, maupun pemborong masih bungkam, diam seribu bahasa, dan belum diketahui keberadaan mereka untuk dimintai keterangan.
Sebagai informasi, tahap FHO (Final Handover) dalam proyek adalah periode di mana proyek telah selesai dan diserahkan kepada klien atau pengguna akhir. Masa FHO biasanya berlangsung beberapa bulan hingga tahun, tergantung kontrak proyek.
Proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi Lampung Utara menelan pagu anggaran Rp 1,2 miliar dari APBD Perubahan 2024 Disperkim dan Ciptaru Lampung Utara. Proyek dikerjakan pemborong CV Rajhabor Technique.
Hasil pengecekan Ketua Tim Pelaksana Provisional Hand Over (PHO) menemukan banyak item fiktif, sehingga kondisi bangunan dinilai kacau. Sumur bor dalam proyek pembangunan tahap II baru dikerjakan pemborong setelah pemeriksaan PHO.
Tanda tangan tim PHO dalam berita acara serah terima bahkan dipalsukan. Padahal, Ketua Tim PHO sudah melaporkan ke PPK bahwa hasil pekerjaan pemborong pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi tidak layak diterima.
Praktisi hukum menilai pemalsuan tanda tangan tim PHO dapat merugikan negara. Aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak, dan tim PHO diminta melapor ke polisi.
Ironisnya, pagu anggaran proyek tahap II terbilang di luar nalar. Saat proyek pembangunan tahap I dengan pagu Rp 1,2 miliar pada 2022, kondisi gedung sudah 80% berdiri. Namun pada 2024, dianggarkan kembali Rp 1,2 miliar, hasilnya: kondisi bangunan Gedung Perpustakaan Kotabumi nyaris tidak berubah secara signifikan.
Diberitakan sebelumnya, kelicikan aktor proyek pembangunan tahap II yang diduga memalsukan tanda tangan tim PHO dinilai praktisi hukum merugikan negara. APH diharapkan segera bertindak, dan tim PHO diminta melapor ke polisi. (AJO-L)