
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus mendalami skandal dugaan korupsi rekrutmen ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2025. Kasus yang dikenal dengan sebutan “THL Gate” ini diduga telah menguras APBD Kota Metro hingga puluhan miliar rupiah.
Tim JPKP Lampung Desak DPRD Kota Metro Evaluasi Anggaran Belanja Tenaga Honorer Ilegal
Terbaru, penyidik Subdit IV Tipikor Polda Lampung memanggil dan memeriksa Ketua Komisi di DPRD Kota Metro berinisial Am pada Rabu 19 November 2025. Pemeriksaan ini dilakukan guna menggali keterangan terkait mekanisme penganggaran dan dugaan “titipan” personel dalam rekrutmen tersebut. “Beliau hadir memenuhi undangan kami untuk dimintai keterangan seputar rekrutmen honorer tahun 2025 Kota Metro,” ujar sumber internal Polda Lampung.
Selain Am, penyidik dikabarkan tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD Kota Metro (25 orang). Hal ini dikonfirmasi oleh Sudarsono, mantan Ketua DPRD Kota Metro, yang menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan demi menuntaskan kasus yang dinilai merugikan keuangan daerah secara masif tersebut.
Kasus ini mencuat karena rekrutmen 387 tenaga honorer baru tersebut dinilai menabrak aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas melarang penambahan tenaga honorer sejak regulasi tersebut disahkan.
Dugaan praktik “bancakan” ini melibatkan dua modus utama yaitu jatah titipan dengan dugaan adanya slot khusus bagi oknum anggota legislatif untuk memasukkan orang-orang terdekat tanpa prosedur usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lalu praktik Gratifikasi Anggaran yaitu adanya dugaan suap agar usulan anggaran gaji honorer dari pihak eksekutif dapat disetujui atau “gol” dalam rapat pembahasan anggaran di DPRD.
Pejabat Mundur dan Dugaan “THL Siluman”
Dinamika kasus ini semakin memanas setelah Eva Yuliasih, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Kota Metro, dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini dipandang sebagai sinyalemen tekanan hukum yang kian kuat.
Berdasarkan data penyidik, muncul nama-nama anggota legislatif lain yang diduga terlibat dalam pengusulan THL ilegal. Selain Am yang diduga menitipkan 16 orang, Wakil Ketua I DPRD berinisial AKH juga disebut-sebut menitipkan 6 orang tenaga honorer tanpa melalui prosedur resmi.
Ketua Jaringan Pengawasan Kebijakan Pemerintah (JPKP), Sugito, menyatakan telah melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Laporan sudah kami sampaikan. Kami memantau ketat proses ini karena praktik pengadaan THL ini jelas-jelas mengangkangi aturan dan merusak tatanan APBD setiap tahunnya. Pejabat eselon dua dan oknum DPRD yang terlibat wajib diproses hukum,” tegas Sugito.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung memastikan akan terus mengejar aktor intelektual di balik “THL Gelap” ini, termasuk menelusuri dugaan manuver oknum tertentu yang memanfaatkan organisasi mahasiswa dan pemuda untuk melegalkan kebijakan yang melanggar hukum tersebut. (Red)