
Jakarta, Sinarlampung.co — Bau menyengat dugaan korupsi di Kabupaten Tanggamus akhirnya menembus dinding Senayan dan sampai ke pucuk pimpinan Korps Adhyaksa.
Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT) secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Kejaksaan Tinggi Lampung yang dinilai gagal, lamban, dan tidak menunjukkan keberanian dalam membongkar skandal korupsi kelas kakap di daerah.
Pernyataan keras itu disampaikan langsung oleh Ketua DPN FK-IMT, M. Ali, S.H., M.H., Senin (5/1/2026). Ia menilai penegakan hukum di Tanggamus telah kehilangan taji dan terkesan tunduk pada kepentingan politik lokal.
“Masyarakat Tanggamus sudah muak. Kasus-kasus besar dibiarkan mangkrak, hilang arah, bahkan menguap begitu saja. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi patut diduga ada pembiaran sistematis,” tegas M. Ali.
FK-IMT secara terbuka menagih komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sebelumnya menyatakan tidak akan mentolerir aparat kejaksaan daerah yang “lembek” dalam menangani perkara korupsi. Namun realitas di Lampung, khususnya Tanggamus, justru menunjukkan sebaliknya.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama FK-IMT adalah dugaan mark-up perjalanan dinas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar dan menyeret 44 anggota DPRD.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2023. Namun, alih-alih menunjukkan progres, penanganannya justru terkesan “mati suri” setelah dilimpahkan ke Kejari Tanggamus.
FK-IMT membeberkan modus yang dinilai sangat kasar dan terang-terangan, mulai dari tagihan hotel fiktif, manipulasi SPJ, hingga penggunaan jasa travel untuk merekayasa dokumen pertanggungjawaban.
“Publik berhak curiga. Ada kesan kuat kasus ini sengaja dilokalisasi agar aktor intelektualnya aman dan tidak tersentuh,” kata M. Ali.
Tak berhenti di situ, FK-IMT juga membuka dugaan praktik jual-beli proyek PUPR yang melibatkan oknum anggota DPRD, dalam laporan dugaan penipuan proyek bernilai ratusan juta rupiah terhadap seorang warga Tanggamus.
Salah satunya merupakan “pemain lama” yang diduga kerap lolos dari jerat hukum. Ia bahkan pernah dikaitkan dalam pusaran kasus korupsi mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan yang ditangani KPK pada 2017.
FK-IMT menilai praktik mengatur proyek dan tender telah menjadi penyakit kronis yang merusak kualitas pembangunan daerah dan secara langsung mengkhianati kepentingan rakyat.
Melihat kondisi yang dinilai sudah darurat, FK-IMT mendesak Jaksa Agung, Jampidsus, dan Jamwas untuk segera turun tangan melalui asistensi, supervisi, bahkan pengambilalihan penanganan perkara.
“Jika Kejaksaan di Lampung tidak mampu atau tidak berani, biarkan Kejaksaan Agung yang turun langsung. Tanggamus tidak boleh terus dijadikan ladang jarahan,” tegas M. Ali.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi di daerah merupakan bagian penting dalam mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen pada tata kelola pemerintahan bersih dan berkeadilan.
Kini, sorotan publik tertuju ke Jakarta. Akankah Kejaksaan Agung menjawab kegelisahan masyarakat Tanggamus dengan langkah tegas, atau kembali membiarkan kasus-kasus besar tenggelam di bawah bayang-bayang kekuasaan lokal? Bola panas kini berada di tangan Adhyaksa.(S. Kheir)