
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan penjualan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame ke tahap penyidikan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada awal Januari 2026.
Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengalihan aset publik menjadi milik pribadi di kawasan perumahan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Seksi Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Arie Apriansyah melalui Penyidik Pidsus Kejari Bandar Lampung, Riki, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah proaktif sebelum menerbitkan Sprindik.
Tim penyidik telah melakukan cek fisik di lokasi-lokasi fasum yang dilaporkan telah dijual.”Kami melakukan penyelidikan menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun fakta lapangan. Saat ini kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memvalidasi data aset,” ujar Riki saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat 02 Januari 2026.
Riki menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada pengumpulan data awal. “Setelah Sprindik ini, kami akan melanjutkan dengan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan (Sprintlid). Agenda berikutnya adalah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dan keterangan secara resmi,” tambahnya.
Diterbitkannya Sprindik ini secara otomatis mematahkan klaim yang sebelumnya dilontarkan oleh Ketua RT 19 sekaligus Ketua Tim 15, Anton. Sebelumnya, Anton mengklaim bahwa penjualan lahan fasum tersebut telah melalui kesepakatan warga dan mengantongi izin dari pemerintah.
Namun, menurut kajian Pidsus Kejari, objek yang dilaporkan sudah sangat jelas dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. “Pelapor, terlapor, dan objeknya sudah jelas. Dugaan perbuatannya mengarah kuat pada pidana korupsi karena melibatkan aset yang seharusnya dikelola oleh negara untuk kepentingan publik,” tegas Riki.
Sebelumnya ramai disorot dugaan penjualan tanah lokasi fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame Bandar Lampung diduga melibatkan Tim 15 dan pengembang perumahan tersebut. Hal tersebut diakui Ketua RT 19 Anton, saat dikonfirmasi media online lampungbarometer.id, Rabu 9 Juli 2025.
Anton mengatakan tanah fasum tersebut akan dialihfungsikan menjadi tempat pemakaman bagi warga. ”Ya betul kami sudah ada kesepakatan dengan pengembang lahan yang di Karimun Jawa yang sudah ada sertifikat akan dialihfungsikan menjadi makam warga,” ujar Anton.
Berdasar penelusuran lampungbarometer.id, Tim 15 merupakan kelompok yang beranggotakan 15 orang bentukan para ketua RT; Ketua RT 17, RT 18, RT 19, RT 20 dan RT 21. ”Tim 15 ini beranggotakan 15 orang yang terdiri dari lima ketua RT dan 10 warga yang berasal dari lima RT, masing-masing RT diwakili dua orang warga,” ungkap salah satu warga inisial IY.
IY sangat menyesalkan tanah fasum yang seharusnya diperuntukkan untuk warga malah dijual oleh segelintir orang dengan mengatasnamakan warga Perum Griya Sukarame. ”Mereka menjual tanah fasum mengatasnamakan warga, warga yang mana. Sebab, kami tidak pernah diajak musyawarah atau diskusi tentang hal ini,” tegasnya.
Warga lainnya, HN, mengaku tidak pernah diminta persetujuan atas penjualan tanah fasum tersebut. Menurutnya, penjualan tanah fasum ini sarat kepentingan segelintir orang yang merasa diuntungkan. ”Tanah fasum itukan seharusnya tidak bisa dijual tanpa persetujuan warga. Nah, ini nyatanya bisa terjual. Ini ada apa? Jelas ada permainan,” ucap HN.
Landasan Hukum Pengelolaan Fasum
Berikut adalah regulasi yang menjadi acuan dalam pengelolaan Fasum/Fasos perumahan ada pada UU No. 1 Tahun 2011. Pengembang wajib menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah. Kemudian Permendagri No. 9 Tahun 2009PSU yang telah diserahkan menjadi barang milik daerah dan tidak boleh dipindahtangankan tanpa prosedur UU.
UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor)Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandar Lampung berinisial M, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp meskipun upaya komunikasi telah dilakukan sebanyak tiga kali. (Red)