
Jakarta, sinarlampung.co– Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimulai hari ini, Jumat (2/1/2026), langsung disambut gelombang gugatan hukum. Sejumlah elemen masyarakat resmi mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait berbagai pasal yang dinilai bermasalah.
Tercatat, setidaknya ada enam permohonan yang telah teregistrasi sejak akhir Desember 2025. Gugatan tersebut menyasar isu krusial mulai dari kebebasan berpendapat, ranah privasi, hingga pemberantasan korupsi.
Berikut adalah poin-poin krusial dalam KUHP baru yang digugat oleh masyarakat:
Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara
Gugatan pertama menyasar Pasal 218 tentang penyerangan kehormatan Presiden/Wakil Presiden serta Pasal 240 dan 241 mengenai penghinaan pemerintah/lembaga negara.
Para pemohon (Afifah Nabila dkk dan Tania Iskandar dkk) menilai pasal-pasal ini menimbulkan fear effect atau ketakutan di masyarakat untuk berekspresi.
Mereka berargumen bahwa lembaga negara adalah entitas abstrak yang tidak memiliki perasaan, sehingga tidak seharusnya menjadi objek delik penghinaan. Pasal ini dikhawatirkan membungkam kritik terhadap kebijakan publik.
Pasal Kesusilaan
Pasal yang mengatur perzinaan juga tak luput dari gugatan. Pemohon (Susi Lestari dkk) mempersoalkan kriminalisasi hubungan seksual konsensual antara orang dewasa.
Mereka berpandangan bahwa negara terlalu jauh mencampuri ranah privat warganya.
Menurut pemohon, hubungan pribadi orang dewasa tanpa paksaan tidak menimbulkan kerugian nyata (harm), dan orang tua atau anak yang mengadukan hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai korban langsung.
Pasal Kebebasan Beragama
Pasal 302 ayat (1) yang mengatur pidana bagi penghasut agar seseorang tidak beragama turut digugat. Pemohon (Rahmat Najmu dkk) menilai aturan ini berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berpikir dan berekspresi terkait keyakinan seseorang.
Hukuman Mati dan Korupsi
Terkait pidana mati (Pasal 100), pemohon meminta MK memperjelas tolak ukur “sikap terpuji” bagi terpidana mati yang menjalani masa percobaan 10 tahun.
Hal ini dinilai penting agar penilaian perubahan status hukuman mati menjadi seumur hidup memiliki indikator yang objektif dan transparan.
Sementara itu, Pasal 603 dan 604 terkait tindak pidana korupsi juga digugat agar frasa yang terkandung di dalamnya tidak merugikan pihak yang bekerja dengan itikad baik dalam menjalankan perintah jabatan.
Gelombang gugatan ini menjadi ujian pertama bagi konstitusionalitas KUHP baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda tersebut. (Red)