
Lampung Timur, sinarlampung.co – Pemerintah Kecamatan Labuhan Maringgai bersama UPTD Puskesmas Labuhan Maringgai turun langsung melakukan pendampingan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga mengalami trauma akut dengan diagnosis F23-Acute and Transient Psychotic Disorder.
Pendampingan dilakukan melalui kunjungan rumah sebagai upaya memastikan keberlanjutan layanan kesehatan jiwa bagi pasien dari keluarga kurang mampu.
Kunjungan tersebut dipimpin Camat Labuhan Maringgai, Setiyo Cipto, S.Pd, didampingi Kepala UPTD Puskesmas Labuhan Maringgai Sri Retno Hastuti, SKM, bersama dr. Moch Iqbal Maulana dan penanggung jawab Program Kesehatan Jiwa, NS Suhantoro, S.Kep.
Langkah jemput bola ini dilakukan untuk memantau langsung kondisi kesehatan pasien sekaligus menjamin akses pengobatan berkelanjutan, mengingat keterbatasan ekonomi keluarga yang menjadi hambatan utama perawatan rutin.
Pasien diketahui sebelumnya menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung selama sekitar enam bulan dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan PBI. Namun, kondisi ekonomi keluarga membuat pengobatan lanjutan kerap tersendat.
Orang tua pasien bekerja sebagai kuli panggul di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, dengan penghasilan tidak menentu. Jarak tempuh menuju RSJ Provinsi Lampung yang mencapai sekitar tiga jam perjalanan turut memperberat kemampuan keluarga untuk membawa anaknya menjalani kontrol lanjutan.
Menyikapi situasi tersebut, tim gabungan kecamatan dan puskesmas melakukan asesmen awal di rumah pasien. Tim kesehatan berdialog langsung dengan pasien dan orang tua guna menggali kondisi psikologis, sosial, serta kebutuhan medis yang diperlukan.
Dokter dari UPTD Puskesmas Labuhan Maringgai selanjutnya memberikan penanganan lanjutan, termasuk pemberian obat secara berkala dan terkontrol. Puskesmas juga menyiapkan skema monitoring pemulihan jangka panjang untuk memastikan perkembangan kondisi pasien hingga mencapai fase stabil.
Sebagai tindak lanjut, UPTD Puskesmas Labuhan Maringgai bersama Pemerintah Kecamatan akan berkoordinasi dengan psikiater serta psikolog anak di RSUD Sukadana. Langkah ini ditempuh guna memastikan penanganan pasien sesuai standar layanan kesehatan jiwa anak dan remaja, sekaligus membuka peluang rujukan lanjutan jika dibutuhkan.
Camat Labuhan Maringgai, Setiyo Cipto, S.Pd menegaskan, pendampingan ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi hak kesehatan warganya.
“Tidak boleh ada warga yang terabaikan haknya atas layanan kesehatan, terlebih anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Labuhan Maringgai, Sri Retno Hastuti, SKM, mengimbau orang tua dan penyelenggara pendidikan agar lebih peka terhadap perubahan perilaku psikis anak. Ia menekankan bahwa gangguan perilaku pada usia sekolah dapat dipicu oleh berbagai faktor.
“Kami himbau kepada penyelenggara pendidikan dan terutama keluarga pasien untuk dapat memeriksakan kondisi anak usia didiknya ke pelayanan kesehatan bila dirasa ada perubahan perilaku yang berpotensi mengganggu proses belajar dan perkembangan psikis anak,” ujar Retno.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, pemerintah kecamatan dan tenaga kesehatan berharap pasien dapat memperoleh perawatan yang layak, berkesinambungan, serta memiliki peluang untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan sosial secara wajar. (Afandi)