
Pesawaran, sinarlampung.co – Aktivitas hiburan orgen tunggal yang berlangsung hingga larut malam di Desa Kububatu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menuai keluhan dari masyarakat setempat. Kegiatan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga, namun hingga dini hari pukul belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, Sabtu, 27 Desember 2025.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa hiburan orgen tunggal tersebut berlangsung sampai dini hari, dengan suara musik yang keras remix dan berpotensi memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat. Warga juga mempertanyakan kejelasan perizinan kegiatan tersebut.
“Masyarakat merasa ada perlakuan berbeda dalam penegakan aturan. Ada kesan pilih-pilih orang terkait izin hiburan malam. Jika aturan memang ada, seharusnya ditegakkan secara adil tanpa pengecualian,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, ketidaktegasan aparat dapat menimbulkan kecemburuan sosial serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Mereka berharap pihak kepolisian dan instansi terkait dapat turun langsung melakukan penertiban serta menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Desa Kububatu menegaskan bahwa mereka tidak menolak hiburan, namun menginginkan kegiatan tersebut tetap mematuhi batas waktu, norma, dan perizinan yang jelas, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Warga berharap ke depan ada penindakan tegas dan merata terhadap setiap kegiatan hiburan yang melanggar aturan, agar tercipta rasa keadilan dan keamanan di tengah masyarakat. (*)