
LAMPUNG TENGAH, sinarlampung.co-Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial VBW dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut diduga gagal memenuhi janji keuntungan dan tidak dapat mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp400 juta milik dua investor.
Dua korban yang merupakan warga Lampung Tengah, berinisial M (warga Seputih Agung) dan NAS (warga Terbanggi Besar), mengaku telah menyerahkan modal fantastis kepada VBW. Dana tersebut diberikan atas janji penunjukan titik penyelenggaraan program sosial prioritas Presiden Prabowo Subianto di wilayah Lampung Tengah.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Goenawan Prihantono & Rekan, kedua korban telah melayangkan surat somasi resmi dengan nomor 087/KH-GPH/SOMASI/XI/2025 tertanggal 15 November 2025.
Goenawan Prihantono menjelaskan bahwa kliennya telah menunggu kepastian sejak masa perjanjian berakhir pada periode 7 September hingga 7 Oktober 2025. Namun, hingga saat ini VBW tidak memberikan keterangan mengenai penggunaan dana maupun pembagian hasil yang dijanjikan.
“Batas waktu yang disepakati telah lewat. VBW tidak memberikan kejelasan terkait titik penyelenggaraan MBG maupun pertanggungjawaban dana yang telah diterima dari klien kami,” ujar Goenawan, Kamis 20 November 2025.
Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum menyertakan beberapa landasan hukum sebagai peringatan keras bagi terlapor, di antaranya Pasal 1243 KUHPerdata yaitu terkait wanprestasi atau kelalaian memenuhi kewajiban perjanjian. Dan Pasal 372 & 378 KUHP Terkait dugaan unsur penggelapan dan penipuan jika ditemukan bukti tindak pidana.
“Somasi ini adalah upaya awal agar terlapor segera menunjukkan itikad baik. Kami memberikan waktu tiga hari sejak somasi diterima agar VBW menyelesaikan kewajibannya tanpa harus masuk ke proses hukum lebih lanjut,” tegas Goenawan.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang sedang disosialisasikan secara masif. Adanya dugaan pencatutan nama program oleh oknum pejabat publik dinilai mencederai kredibilitas program sosial pemerintah.
Bantah Dugaan Penipuan Modal Investasi MBG Telah Dikembalikan
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial VBW secara tegas membantah tuduhan penipuan terkait investasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialamatkan kepada dirinya. VBW menyatakan bahwa tudingan tersebut menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baiknya.
VBW menjelaskan bahwa persoalan ini murni merupakan dinamika investasi yang belum berjalan karena adanya penundaan pelaksanaan program dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut, menurutnya, masuk dalam kategori force majeure (keadaan kahar).
Menanggapi klaim kerugian sebesar Rp400 juta, VBW melalui tim kuasa hukumnya dari Gunawan Raka & Partner memaparkan bukti bahwa modal investasi tersebut sebenarnya telah dikembalikan kepada pihak M dan NAS sebelum somasi mencuat ke publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengembalian dana dilakukan melalui transfer rekening pada 24 November 2025 dengan rincian Rp158.400.000 dikirim ke rekening atas nama M. dan Rp159.400.000 dikirim ke rekening atas nama NAS.
“Uang tersebut sudah dikembalikan sebelum somasi dilayangkan. Karena bisnis tidak berjalan akibat penundaan dari pusat, kami mengembalikan modal awal untuk menghindari kerugian di kedua belah pihak. Jadi, tidak ada kewajiban apa pun lagi yang tersisa,” ujar tim kuasa hukum VBW dalam keterangan resminya.
Pihak VBW menekankan bahwa pembatalan kerjasama ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 1265 KUHPerdata mengenai Syarat Batal. Dengan terpenuhinya syarat batal karena keadaan kahar, maka perikatan dianggap berakhir dan keadaan dikembalikan ke posisi semula (restitutio in integrum).
“Dalam Pasal 1265 KUHPerdata, jika syarat batal terpenuhi, maka segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak pernah ada perikatan. Prestasi yang telah dilakukan pun sudah kami pulihkan dengan pengembalian modal,” tambah Gunawan Raka.
Indikasi Pemerasan
Lebih lanjut, pihak VBW mensinyalir adanya upaya dari pihak M dan NAS untuk mendapatkan keuntungan lebih dari sekadar pengembalian modal. VBW mengklaim sempat menerima ancaman terkait pemberitaan negatif jika permintaan tertentu tidak dipenuhi.
“Ada indikasi mereka mengharapkan lebih. Informasi yang disebarkan melalui kuasa hukum mereka kami nilai menyesatkan karena mengabaikan fakta bahwa dana sudah dikembalikan,” pungkasnya. (red)