
Pesawaran, sinarlampung.co – Seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, berinisial R (46), akhirnya dibekuk polisi setelah diduga menggelapkan satu unit mobil dengan modus sewa menggunakan identitas palsu.
Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, ketika korban, SH (35), meminjamkan mobilnya dengan maksud disewakan.
“Pelaku menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban agar mobilnya bisa disewa,” terang AKP Dedi.
Namun setelah masa sewa selesai, mobil tak kunjung dikembalikan, dan pelaku sulit dihubungi. Perbuatan R membuat korban rugi sekitar Rp138 juta sehingga melapor ke Polsek Gedong Tataan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan mengamankan R di kediamannya di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, pada Selasa, 23 Desember 2025. Polisi turut menyita mobil yang digelapkan serta dokumen identitas palsu yang digunakan pelaku.
R kini diamankan dan dijerat Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan agar masyarakat merasa aman. (*)