
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memperluas jangkauan penyelidikannya terkait dugaan penyimpangan birokrasi di wilayah Lampung. Selain mengusut kasus SK tenaga kontrak di Kota Metro, penyidik kini tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rekrutmen honorer di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tahun 2010-2014.
Informasi di Polda Lampung menyebutkan Unit II Subdit II Fismondev Reskrimsus Polda Lampung memulai penyelidikan atas laporan masyarakat yang disampaikan oleh Aika Ajis Noor. Laporan ini berkaitan dengan dugaan TPPU dalam proses rekrutmen honorer di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulang Bawang pada periode 2010 hingga 2014.
Fokus penyelidikan mengarah pada nasib para honorer yang tidak masuk dalam database resmi, yang diduga menjadi celah terjadinya aliran dana ilegal. Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait untuk mendalami laporan tersebut.
Eks Kepala BKP-SDM Kota Diperiksa
Sementara itu, dalam perkara terpisah namun serupa, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Eks Kepala BKP-SDM Pemkot Metro, Welly Adiwantara.
Welly diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SK Tenaga Kontrak tahun anggaran 2024 dan 2025. Penyelidikan ini didasarkan pada temuan dugaan Pelanggaran UU ASN yaitu Pengangkatan 344 tenaga kontrak pada 2024 dan 39 pada 2025 diduga menabrak Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan non-ASN setelah Desember 2024.
Selain itu ada indikasi gratifikasi, yaitu proses pengangkatan diduga didasarkan pada “titipan” oknum tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan selektif OPD. Pengangkatan di luar prosedur ini mengakibatkan pemborosan APBD Kota Metro karena pembayaran gaji yang dinilai tidak sah secara hukum atau membebani APBD.
Pembelaan Welly Adiwantara: Klaim Nama Dicatut
Menanggapi tudingan yang beredar, Welly Adiwantara telah mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Kota Metro. Ia menegaskan bahwa namanya telah dicatut dalam berita bohong (hoaks) terkait pemalsuan SK..
“Langkah ini diambil untuk membersihkan nama baik. Informasi yang beredar tidak melalui proses klarifikasi yang benar dan sangat menyesatkan,” ujar Welly dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan dan meminta masyarakat untuk kritis terhadap informasi yang mengaitkan dirinya dengan perekrutan ilegal.
Hingga kini Polda Lampung sedang menguji fakta antara temuan lapangan mengenai pembengkakan tenaga honorer dengan pembelaan dari pihak pejabat terkait. Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik “jual-beli” jabatan honorer yang selama ini membebani keuangan daerah di Provinsi Lampung. (Red)