
JAKARTA, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga pejabat teras Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas dan perangkat daerah, Sabtu 20 Desember 2025.
Ketiga pejabat tersebut adalah Albertinus P. Napitupulu (Kepala Kejaksaan Negeri HSU), Asis Budianto (Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU), dan Taruna Fariadi (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU) yang sempat berstatus buron.
Tersangka Kasi Datun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Taruna Fariadi, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 22 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam lanjutan penyidikan perkara yang berangkat dari kegiatan penangkapan terhadap terduga pelaku korupsi terkait dengan tindak pidana pemerasan dalam penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Kejari Hulu Sungai Utara, Kalsel, KPK kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan 2 di antaranya sudah dilakukan penahanan kemarin.
“Satu tersangka TAR, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, diserahkan oleh kolega Kejaksaan Agung ke KPK pada siang hari ini,” ujar Budi.
Menurut Budi, ini merupakan sinergi dan saling dukung antara KPK dengan Kejaksaan Agung dalam proses penanganan perkara. Kronologinya, Taruna menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung dan kemudian Kejaksaan Agung menyerahkannya kepada KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
“Artinya saat ini TAR sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka karena kemarin sudah ditetapkan 3 orang, salah satunya TAR, menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemerasan penegakan hukum yang dilakukan di Kejari Hulu Sungai Utara,” terangnya.
Budi juga menyinggung tentang peristiwa melarikan diri Kasi Datun yang mana hampir menabrak petugas KPK ketika akan dilakukan penangkapan. “Ya nanti kita akan lihat proses perkembangan seperti apa karena masih didalami pokok perkaranya, yaitu peran TAR dalam modus tindak pidana korupsi Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.
Merupakan sinergi dan saling dukung antara KPK dengan Kejaksaan Agung dalam proses penanganan perkara. Dalam konferensi pers pada Sabtu 20 Desember 2025, KPK menampilkan Albertinus dan Asis dengan rompi oranye, sementara Taruna Fariadi masih dalam proses pengejaran.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini bermula sejak Agustus 2025. Para tersangka diduga memanfaatkan Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai alat tekan.
“Modusnya adalah meminta uang dengan ancaman. Jika tidak memberikan sejumlah dana, Laporan Pengaduan terkait dinas tersebut akan ditindaklanjuti ke proses hukum,” ujar Asep Guntur.
KPK mengidentifikasi aliran dana yang masuk ke kantong Kajari Albertinus melalui dua klaster utama. Untuk klaster Kasi Datun yaitu menerima Rp270 juta dari Dinas Pendidikan dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU. Dan klaster Kasi Intel menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.
Selain pemerasan terhadap dinas luar, Albertinus diduga melakukan penyimpangan internal dengan memotong anggaran operasional Kejari HSU melalui bendahara. Ia mencairkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk kepentingan pribadi.
KPK juga menemukan jejak transfer senilai Rp405 juta ke rekening istri tersangka, serta setoran dari Dinas PU dan Sekwan DPRD sebesar Rp45 juta. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Albertinus dan Asis untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026 di Rutan KPK.
OTT Jaksa
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto membantah adanya intervensi terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan jaksa. Menurutnya, justru KPK dan Kejaksaan Agung melakukan kolaborasi dan berkoordinasi mengenai perkara tersebut.
“Di mana yang Tangerang, Mas, kita ketahui bersama sudah ada proses dulu di sana. Tentu sebagai bentuk saling menghargai, saling menghormati, kita sepakati kemudian kita serahkan. Yang terpenting kan bukan siapa yang menangani. Yang terpenting adalah apakah ditangani atau tidak. Dan kemudian Kejaksaan kita bisa lihat sendiri, Kejaksaan Agung langsung menetapkan mereka sebagai tersangka yang isinya jumlah orangnya, pasalnya sama dengan apa yang kita sepakati di sini,” ujar Fitroh.
Fitroh juga menyinggung tentang perkara Hulu Sungai Utara yang merupakan wujud dari koordinasi dan kolaborasi tersebut. “Hari ini kemudian Kejaksaan menyerahkan satu orang tersangka yaitu Kasi Datun yang hari ini kemudian diserahkan ke KPK. Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan,” tegasnya.
Sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan di tiga lokasi yaitu Banten, Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Bekasi. Untuk Banten, Kejagung mengklaim pihaknya telah menerbitkan Sprindik terlebih dahulu pada perkara tersebut, sehingga KPK menyerahkan perkara itu kepada Kejaksaan.
Sementara untuk Kabupaten Bekasi, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya sebagai tersangka. Yang menarik, KPK juga menyegel rumah Kajari Bekasi Eddy Sumarman.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya melakukan penyegelan terhadap dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. Ia mengatakan, penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di wilayah tersebut karena diduga ada keterlibatan Eddy dalam perkara ini.
“Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.
Namun, kata Asep, tim kala itu gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Tidak dijelaskan alasan tim gagal menangkap Eddy. Setelah dilakukan ekspose bersama Pimpinan, keterlibatan Eddy pun dinilai tidak cukup bukti, sehingga nantinya KPK akan membuka segel tersebut.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka pemerasan. Taruna sendiri usai pemeriksaan membantah telah menabrak tim KPK ketika akan ditangkap. “Nggak pernah saya nabrak,” kata Taruna ketika digiring di KPK, Jakarta, Senin 22 Desember 2025. (Red)