
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Alokasi anggaran Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar Rp995.160.000 menjadi sorotan. Anggaran tersebut diduga belum dikelola secara transparan karena tidak ditemukan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Berdasarkan penelusuran, anggaran tersebut tidak tercantum baik pada SIRUP Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (PMD) Kabupaten Tulang Bawang Barat maupun pada SIRUP sembilan kecamatan di wilayah setempat.
Mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/842/VI.02/HK/2024, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan alokasi anggaran Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa melalui subkegiatan Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar Rp995.160.000 pada TA 2025.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan anggaran wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Permendagri ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Oktober 2024 sebagaimana tercantum dalam Pasal 7.
Pada butir 5.3.34.i.19 Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan alokasi anggaran kepada kecamatan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ketentuan tersebut, camat di Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki kewenangan menggunakan anggaran dimaksud dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
Dengan jumlah sembilan kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat, secara estimasi masing-masing kecamatan seharusnya menerima anggaran sekitar Rp110.573.334 dari total alokasi Rp995.160.000.
Namun demikian, hasil penelusuran pada Aplikasi SIRUP menunjukkan tidak adanya belanja maupun rencana pengadaan terkait subkegiatan Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan atau kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
Baik pada SIRUP Dinas PMD Kabupaten Tulang Bawang Barat maupun pada SIRUP sembilan kecamatan, tidak ditemukan pengadaan kegiatan tersebut, baik melalui metode penyedia maupun swakelola.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai realisasi dan penyaluran anggaran hampir Rp1 miliar tersebut, mengingat pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Sebagaimana tertuang dalam Materi Teknis Aplikasi SIRUP Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang disusun Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan LKPP, SIRUP merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi sebagai sarana pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Dalam sistem tersebut, Pejabat Pembuat Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diwajibkan memiliki akun serta mengumumkan seluruh rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah.
SIRUP dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengadaan barang dan jasa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Melalui SIRUP, masyarakat dapat mengakses informasi pengadaan tanpa harus memiliki akun, termasuk pagu anggaran, jadwal pelaksanaan, hingga spesifikasi barang dan jasa.
Tidak ditemukannya rencana maupun realisasi pengadaan terkait anggaran Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, kondisi ini juga diduga tidak sejalan dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/842/VI.02/HK/2024, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, salah satu camat di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui adanya anggaran Pembinaan Tiyuh tersebut.
“Setahu saya gak ada, gak ada anggaran itu,” pungkasnya, Minggu, 21 Desember 2025. (Sudirman)