
Tanggamus, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melalui Unit Tipikor resmi menahan Fahrurozi (FH), Kepala Pekon (Kades) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Penangkapan ini dilakukan setelah FH terbukti melakukan korupsi Dana Desa dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, mengungkapkan bahwa tersangka FH ditangkap paksa pada Sabtu, 13 Desember 2025. Langkah tegas ini diambil lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif karena mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.
“Tersangka kami amankan di rumah kerabatnya yang berlokasi di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang. Penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang sejak awal tahun,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers, Kamis, 18 Desember 2025.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,03 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong culas, yaitu Fahrurrozi memerintahkan Sekretaris Desa dan Bendahara untuk mencairkan anggaran. Namun, setelah uang tunai di tangan, tersangka langsung mengambil alih seluruh dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Tersangka juga melakukan korupsi pada proyek fisik. Ditemukan sejumlah ketidaksesuaian pada pengerjaan proyek fisik di lapangan yang tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan. Bahkan selama periode 2019-2021, pengelolaan anggaran dilakukan tanpa transparansi dan mengabaikan fungsi perangkat desa lainnya.
Kasus ini mencuat berkat keberanian warga Pekon Atar Lebar yang mencium adanya kejanggalan dalam pembangunan desa. Laporan resmi masyarakat masuk ke kepolisian pada 3 Februari 2025. Polisi kemudian melakukan pendalaman selama hampir 10 bulan hingga hasil audit kerugian negara diterbitkan oleh Inspektorat.
Atas perbuatannya, Fahrurozi H kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanggamus. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh Kepala Pekon untuk mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolres. (Red)