
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Kabupaten Tulang Bawang Barat tercatat menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp505.690.000. Data tersebut tercantum dalam postur APBD 2025 yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Penggunaan dana tersebut secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Dana Pelayanan PPA merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk penyediaan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta kasus perkawinan anak. Dana ini bersifat bantuan operasional untuk mendukung pemenuhan hak-hak korban.
Juknis Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2025 mengatur bahwa Dana Pelayanan PPA hanya dapat digunakan untuk tiga kelompok kegiatan utama, yaitu:
1. Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang mencakup layanan medikolegal, pendampingan tenaga ahli, rumah perlindungan sementara, penjangkauan dan pendampingan korban, gelar kasus lintas sektor, layanan kesehatan bagi korban yang tidak dijamin BPJS, serta layanan spesifik pemulihan korban hingga kasus dinyatakan selesai.
2. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, melalui pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan wilayah dengan angka kekerasan tinggi. Media yang dapat digunakan antara lain media elektronik, media cetak, media luar ruang, media sosial, hingga media tradisional berbasis kearifan lokal.
3. Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak, meliputi pelatihan manajemen dan penanganan kasus serta pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus.
Namun demikian, berdasarkan hasil penelusuran pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025, tidak ditemukan paket pengadaan, baik melalui penyedia maupun swakelola, yang secara jelas mencerminkan pelaksanaan ketiga jenis kegiatan sebagaimana diatur dalam juknis tersebut.
Ketiadaan kegiatan yang relevan dalam RUP ini menimbulkan pertanyaan terkait perencanaan, pelaksanaan, dan transparansi penggunaan Dana DAK Nonfisik Pelayanan PPA yang telah dialokasikan pemerintah pusat.
Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Pelayanan PPA harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan beberapa ketentuan penting, antara lain:
Wajib mematuhi mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Dana Pelayanan PPA tidak boleh digunakan untuk belanja modal;
Tidak diperkenankan untuk belanja jasa tenaga ahli dan honorarium narasumber yang berasal dari unsur Dinas, UPTD PPA, maupun Kementerian PPPA;
Dengan adanya perbedaan antara alokasi anggaran dan realisasi perencanaan pengadaan, publik berharap adanya klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan Dana DAK Nonfisik Pelayanan PPA benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya, demi perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Hingga berita ini di terbitkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak Dinas DPPA Tubaba. (Sudirman)