
PESAWARAN, sinarlampung.co-Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama di Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi perhatian publik dan memunculkan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung ini, terpantau masih dilakukan saat aliran air irigasi dalam kondisi deras pada Senin, 15 Desember 2025.
Proyek bernilai fantastis, yakni sekitar Rp46,9 Miliar (APBN Tahun Anggaran 2025), ini dikhawatirkan menghasilkan mutu yang rendah karena adanya temuan pasangan batu dan pondasi yang dikerjakan langsung di tengah genangan dan aliran air.
Pelanggaran SOP dan Risiko Kualitas
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan pondasi terlihat tidak melalui proses penggalian atau pengeringan yang memadai. Batu-batu disusun dan langsung diberi adukan semen meskipun area kerja tergenang air.
Dalam praktik konstruksi irigasi, pengendalian aliran air merupakan tahap krusial sebelum pekerjaan struktur dimulai. Air yang terus mengalir deras saat pengecoran berpotensi besar: Yaitu memengaruhi daya ikat semen, yaitu aliran air dapat melarutkan atau membawa material halus adukan, mengurangi kualitas campuran, dan menghambat proses pengikatan (curing) semen.
Hal lain mereduksi umur teknis yaitu kualitas pondasi yang buruk akan berdampak pada ketahanan bangunan, berpotensi menyebabkan kerusakan dini dan kebocoran. Selain itu potensi kerugian negara, karean jika mutu tidak tercapai, proyek senilai puluhan miliar ini berisiko menjadi pemborosan atau bahkan berujung pada kerugian keuangan negara.
Warga Prihatin Biaya Pengaturan Air Tidak Besar
Seorang warga setempat berinisial S menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, pengaturan aliran air bukanlah hal yang sulit atau mahal untuk dilakukan oleh kontraktor sekelas BUMN. “Setahu saya, aliran air bisa diatur dulu. Misalnya dengan terpal atau bendungan sementara di bagian hulu. Biayanya juga tidak besar. Kalau pekerjaan tetap dilakukan saat air mengalir, saya khawatir hasilnya tidak maksimal,” ujarnya.
Praktisi konstruksi irigasi menegaskan bahwa metode seperti pengalihan aliran sementara (bypass), pembendungan sementara (cofferdam), atau penggunaan sistem setengah aliran (half flow system) adalah SOP lazim yang wajib diterapkan.
Detail Proyek
Masyarakat Pesawaran berharap PPK, Konsultan Pengawas, dan BBWS Mesuji Sekampung segera melakukan peninjauan mendalam ke lokasi dan memberikan penjelasan resmi mengenai metode kerja yang diterapkan untuk menjamin kualitas proyek APBN ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun BBWS Mesuji Sekampung belum memberikan keterangan resmi dan upaya konfirmasi terus dilakukan. (red)