
Jakarta, sinarlampung.co-Pengacara dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang kini menjadi kuasa hukum Roy Suryo, melancarkan kritik tajam terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Denny menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat kliennya dan sejumlah pihak lain bukanlah sekadar kasus pidana biasa, melainkan cerminan dari kerusakan struktural dalam sistem hukum nasional.
Denny Indrayana menunjuk polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai fakta brutal dan contoh nyata kebobrokan tersebut. Menurutnya, masalah ijazah tersebut sudah berlarut lebih dari sepuluh tahun tanpa penyelesaian tuntas, dan yang paling disorotinya adalah: hingga detik ini tidak pernah ada satu pun pihak yang mampu menunjukkan ijazah asli Jokowi secara terbuka di depan publik atau dalam proses hukum formal.
“Pernahkah kita melihat ijazah aslinya sampai sekarang? Saya bertanya, tapi enggak ada. Pernahkah kita melihat ijazah aslinya?” ujar Denny dalam tayangan kanal YouTube Official iNews pada akhir November 2025.
Pola Kerusakan Struktural
Menurut Denny, keterlibatannya membela Roy Suryo didasari oleh pola yang sama yang ia lihat, yaitu adanya cacat mendasar dalam institusi hukum dan kepolisian.
Menganggap perkara yang menjerat Roy Suryo hanya sebagai ranah pidana, kata Denny, sama saja menutup mata terhadap fakta bahwa institusi penegak hukum masih menyimpan banyak kekurangan.
Ia bahkan menunjuk kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membentuk tim percepatan reformasi Polri sebagai bentuk pengakuan resmi atas adanya masalah berat di tubuh kepolisian.
Denny menambahkan bahwa semua keterangan mengenai ijazah yang pernah diberikan selama ini datang dari pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi untuk mengesahkan keaslian dokumen tersebut, sehingga daya bukti hukumnya sangat lemah.
Hukum Melahirkan Konflik Baru
Denny Indrayana berpandangan bahwa absennya bukti autentik ijazah sejak awal telah melahirkan rangkaian gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga proses pidana yang menyeret individu seperti Roy Suryo.
Ia menegaskan bahwa hukum semestinya berfungsi menyelesaikan konflik, bukan justru melahirkan konflik baru yang semakin rumit dan berkepanjangan.
“Jika saja dokumen asli ditunjukkan sejak hari pertama, seluruh rentetan perkara yang memakan waktu bertahun-tahun serta memecah belah masyarakat ini tidak akan pernah terjadi,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa tanpa perbaikan mendasar pada tingkat institusi, kasus serupa akan terus berulang dan semakin merusak kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia. (Red)