
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co-Tata kelola penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan jalan di Provinsi Lampung dinilai belum optimal. Bahkan peningkatan laporan kerusakan jalan melesat tajam dari 1 menjadi 107 aduan dalam empat Tahun, 12 Desember 2025
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Kajian Kebijakan Publik yang diserahkan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Laporan menyoroti bahwa tata kelola infrastruktur di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara keseluruhan masih berada di bawah standar optimal. Laporan itu juga memuat temuan kritis serta tujuh saran perbaikan mendesak kepada pemerintah daerah.
Kegagalan Layanan
Salah satu indikator utama dari ketidakoptimalan ini adalah lonjakan drastis dalam pengaduan masyarakat mengenai kerusakan jalan. Data Ombudsman mencatat peningkatan yang mencolok yaitu pada tahun 2020 tercatat hanya satu laporan aduan. Dan pada tahun 2024 laporan melonjak hingga 107 aduan kerusakan jalan.
Peningkatan aduan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan publik dan realisasi pelayanan pemeliharaan jalan oleh pemerintah daerah.
7 Poin Perbaikan Mendesak
Untuk mengatasi masalah ini dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ombudsman RI memberikan tujuh saran perbaikan strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung adalah
Menyusun, memperbaiki, dan menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeliharaan jalan.
Melaksanakan uji laik fungsi jalan secara periodik untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna kualitas jalan.
Transparansi Program dengan melakukan publikasi rencana penanganan pemeliharaan jalan kepada masyarakat.
Standar Teknis dengan menyusun kriteria pemeliharaan jalan yang jelas dan terukur.
Pengawasan Internal dengan Melakukan penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan.
Respons Publik yaitu dengan melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat secara terstruktur dan responsif.
Kepastian Layanan dengan menyusun standar layanan (SOP eksternal) untuk pelayanan pemeliharaan jalan.
Menanggapi hasil kajian tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengakui pentingnya temuan ini. Marindo menyatakan bahwa laporan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung ini menjadi catatan penting bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
”Kami menyambut baik laporan ini dan menyadari bahwa ini adalah bagian dari evaluasi penting. Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan memperbaiki tata kelola pemeliharaan jalan sesuai dengan saran yang diberikan Ombudsman,” ujar Marindo.
Diharapkan, penindakanlanjutan atas tujuh saran ini dapat secara signifikan mengurangi jumlah kerusakan jalan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan infrastruktur publik. (Red)