
JAKARTA, sinarindonesia.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan setelah Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Beleid ini mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur kepolisian, yang mencakup 17 kementerian dan lembaga sipil, MInggu 14 Desember 2025] –
Namun, kebijakan yang baru ditetapkan pada 9 Desember 2025 ini menuai kritik tajam, terutama dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menilai Perpol tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penugasan di Luar Struktur
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mengenai Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 1 Ayat (1) menegaskan bahwa penugasan ini dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri.
Anggota Polri diberi peluang menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial di 17 kementerian/lembaga berikut, asalkan posisi tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian:
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Kementerian Hukum
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kontradiksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Perpol ini diterbitkan hanya berselang sehari setelah diundangkannya, padahal Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting terkait kedudukan anggota Polri di jabatan sipil.
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menguatkan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib (expressis verbis) dan tidak memerlukan tafsir lain. MK juga menilai frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang merujuk pada “penugasan dari Kapolri” menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi karier ASN maupun pengisian jabatan.
Mekanisme Penugasan Sudah Dihapus
Mantan Ketua MK yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa Perpol 10/2025 tidak memiliki dasar hukum yang sah dan secara langsung melanggar Putusan MK.
“Anggota Polri, kata dia, harus minta pensiun atau berhenti dari Polri jika masuk ke institusi sipil. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis pada Jumat, 12 Desember 2025.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti bahwa aturan tersebut berpotensi melanggar Pasal 19 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang membatasi ruang bagi anggota TNI/Polri dalam mengisi jabatan di lembaga sipil.
Polemik ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi gesekan dalam birokrasi kementerian dan lembaga. (Red)