
Lampung Timur, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur menggulung dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Turut diamankan barang bukti narkotika serta sejumlah barang yang berkaitan dengan peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan menjelaskan. Satuan Reserse Narkoba menangkap Beberapa Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dari beberapa wilayah, diantaranya tersangka berinisial AR (23), warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur yang ditangkap pada 3 Desember 2025 di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Kemudian, ZF (25), warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap pada Senin, 8 Desember 2025 di wilayah Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
“Penangkapan kepada tersangka ZF, hasil dari pengembangan pada tersangka AR,” ujar Timor dalam keterangan resminya, Jumat, 12 Desember 2025
Timor Irawan menjelaskan, penangkapan kepada para pelaku tersebut berdasarkan hasil informasi dari masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya tersimpan narkotika jenis sabu, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu unit ponsel iPhone 11, dan satu unit kendaraan roda dua merek Kawasaki Ninja RR berwarna merah.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur menegaskan, penindakan tersebut sebagai wujud komitmen kepolisian dalam upayanya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat dan aman,” tutup Timor Irawan. (Afandi)