
Pesisir Barat, sinarlampung.co-Ribuan kubik kayu gelondongan yang berserakan di pantai wisata Tanjung Setia sejak 6 November 2025 akhirnya diketahui identitas kepemilikannya. Kayu berbagai jenis, termasuk meranti merah, keruing, dan meranti putih, tersebut adalah milik PT Minas Pagai Lumber (MPL).
Identitas pemilik terungkap dari tanda yang tertera pada kayu gelondongan yang semula dimuat oleh kapal tongkang RON MAS 62 milik PT Bintang Ron Mas Jakarta. Pada kayu tersebut terdapat cap “Kementerian Kehutanan RI” dan nama “PT Minas Pagai Lumber”, serta stiker “SVLK INDONESIA” (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).
PT MPL sendiri merupakan perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 78.000 hektare di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dan disebut-sebut memiliki keterkaitan erat dengan pengusaha lokal bernama H. Bakhrial. Kayu tersebut, menurut penelusuran, sedianya akan dibawa menuju Pulau Jawa.
Menanggapi meluasnya dugaan pembalakan liar yang viral di media sosial serta kondisi ribuan kayu yang merusak estetika pantai, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf langsung mendatangi lokasi.
Kapolda didampingi beberapa pejabat utama Polda Lampung pada Minggu 7 Desember 2025 pagi sekitar pukul 10.00 WIB, mengecek langsung ribuan kubik kayu yang berserakan di bibir pantai. Tapi ironisnya kayu-katu bermerek itu tidak di police Line.
“Pak Kapolda tadi pagi datang dan langsung ke bibir pantai. Beliau melihat sendiri ribuan kubik kayu yang terdampar di pantai,” kata Agus, seorang warga sekitar, melalui pesan WhatsApp, Minggu 7 Desember 2025 petang.
Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf dilaporkan langsung mengambil tindakan tegas di lokasi dengan menyegel area penemuan kayu dan tongkang sebagai bagian dari proses penyelidikan, guna memastikan legalitas dan asal-usul kayu tersebut.
Diketahui, total 4.800 batang kayu gelondongan ini terdampar setelah kapal tongkang RON MAS 62 kandas di perairan tersebut akibat cuaca ekstrem. Tongkang tersebut memuat kayu dari berbagai jenis dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, pada 2 November 2025.
Sudah lebih dari sebulan tongkang bermuatan besar itu terdampar. Keberadaan kapal raksasa dan ribuan kubik kayu yang terseret arus dan berserakan di bibir pantai kini menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan nelayan dan merusak pesona keindahan pantai Tanjung Setia.
Seorang warga setempat mengungkapkan kecurigaan atas lambatnya penanganan kasus. “Kalau pemilik kapal apalagi kayunya sampai bertaburan ke pantai itu hanya orang kebanyakan, pasti aparat sudah datang dan mengamankan. Kalau didiamkan begini, berarti pemilik kapal dan kayu-kayu itu pengusaha besar yang memiliki jaringan luas,” ujar warga tersebut, menduga pemiliknya adalah “orang kuat”.
Penyelidikan mendalam dari Polda Lampung kini sangat dinantikan untuk mengungkap apakah kayu yang terdampar itu murni kecelakaan kapal atau terkait dengan aktivitas illegal logging yang sebelumnya telah diselidiki. (Red)